Soal Seleksi Calon KI, DPRD Sumut Minta Kadiskominfo Pahami Kewenangan

Senin, 24 Mei 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: DPRD Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memahami kewenangan terkait seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara yang kini berpolemik.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Kominfo Sumatera Utara dan Komisi Informasi Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).

Dalam rapat ini, Kadiskominfo Irman Oemar mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dilakukan dalam kapasitas sebagai Panitia Seleksi.

Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat proses rekrutmen karena masa kerja anggota KI Sumut telah berakhir pada 19 April 2021 lalu.

“Jadi dalam aturan Panitia Seleksi akan memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang insya Allah sudah diteken Gubernur besok,” katanya.

Dalam hal ini, Irman mengaku sepenuhnya hanya ingin agar proses rekrutmen dapat dipercepat. Nantinya, calon peserta yang mendaftar akan diserahkan kepada tim seleksi untuk menjalani prosedur seleksi.

BACA JUGA:  SMSI Sumut Gelar Raker I di Hotel Madani

“Nanti nama-nama yang mendaftar akan saya serahkan kepada tim seleksi, saya tidak akan mencampuri lagi,” sebutnya.

Menanggapi pernyataan ini, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution meminta agar Irman Oemar memahami kewenangan antara Panitia Seleksi dan Tim Seleksi.

Ia menjelaskan, Panitia Seleksi adalah pihak yang memfasilitasi seluruh kebutuhan Tim Seleksi dalam hal administrasi.

“Fasilitasi saja secara administrasi termasuk anggaran. Selanjutnya, pengumuman tahapan-tahapan itu jadi kewenangan Tim Seleksi, jangan kewenangan mereka diambil alih oleh Panitia Seleksi,” ungkapnya.

Penegasan yang sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. Ia meminta agar proses mengenai penerimaan calon anggota KI Sumatera Utara mematuhi regulasi yang ada. Regulasi ini tercantum dalam peraturan komisi informasi nomor 4 tahun 2016.

“Semua sudah diatur disini, termasuk kedudukan Panitia Seleksi dan Tim Seleksi. Karena itu, jika ada kewenangan Tim Seleksi yang diambil alih oleh Lansel, sebaiknya hal ini kita kembalikan sesuai aturan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

Politisi PKS ini mengatakan, dalam proses ini seluruh tahapan harus berpedoman pada regulasi. Dengan begitu tidak ada kecacatan hukum yang berpotensi memicu persoalan hukum.

“Kami tidak mau ketika nanti ini audah masuk tahapannya ke DPRD ternyata menjadi persoalan,” pungkasnya.

RDP di Komisi A ini dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto dan dihadiri oleh anggota Komisi A lainnya seperti Jonius Taripar Hutabarat, Irham Buana Nasution, Rudi Hermanto, Abdul Rahim dan lainnya. Sedangkan Pihak Diskominfo dihadiri Kadis Irman Kemar dan anggotanya Aziz Batubara. Para komisioner KI Sumut juga hadir yakni Ketua Robinson Simbolon dan anggota KI Sumut lainnya diantaranya Ramdeswaty Pohan. Red

Satu tanggapan untuk “Soal Seleksi Calon KI, DPRD Sumut Minta Kadiskominfo Pahami Kewenangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru