Timba Karang Simpang Gonting

- Penulis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simpang Gonting, tanggap layar google map sebagai ilustrasi. D|Ist

Simpang Gonting, tanggap layar google map sebagai ilustrasi. D|Ist

SEBUAH pertigaan menuju Patung Jesus Sibebea, atau ke Bukit Holbung di Jalur Lintas Tele-Pangururan, Samosir disebut dengan Simpang Gonting, Turpuk Limbong, Kecamatan Harian.

Sejak akhir Mei lalu, kawasan Simpang Gonting bukan sekadar menjadi buah bibir, tapi harus menguras pikiran dan menyedot peranan banyak pihak. Bagaimana tidak, timba karang Simpang Gonting hingga membuahkan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut 29 Juni lalu.

BACA JUGA: Tim Gabungan Lakukan Pengecekan di Simpang Gotting

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pokok persoalannya adalah dugaan “perusakan hutan”. Pihak yang mengklaim kepentingan masyarakat, kepentingan pembangunan, hingga tersusup kepentingan lapak dagangan menyebut rest area yang dipersoalkan di Simpang Gonting bukan hutan lindung.

BACA JUGA:  Pengacara Muda Maja Simarmata, Berkecimpung dalam Perkara Tanah

Ada pihak yang menyuarakan dugaan perusakan hutan menyebut, pekerjaan pelebaran jalan harus dihentikan. Laporan pun diurai di Polda Sumut, hingga tim gabungan meninjau lokasi. Pelebaran jalan itu telah mengorek area APL Dolok Sanggul.

BACA JUGA: Aksi Damai Tolak Perusakan Lingkungan Hidup di Simpang Gotting

Tidak rumit, jika tendensinya untuk kepentingan pembangunan. Menjadi sulit karena sejumlah kepentingan yang membelit.

Ujungnya yang muncul pro kontra kalangan masyarakat. Satu kelompok meminta pekerjaan dilanjutkan, satu kelompok lagi minta pekerjaan dihentikan dengan masing-masing alasan dan kepentingan.

Menyimak Simpang Gonting yang mengharu biru, terbersit kekuatan besar dua kubu yang membuat persoalan harus menempuh jalan panjang menyita perhatian. Anenhnya, bentuk kekuatan itu sama-sama menguak tekad membangun bona pasogit (kampung halaman).

BACA JUGA:  Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah

Membangun bona pasogit sebagai hak otonomi pemerintahan, membangun bona pasogit dengan tidak merusak hutan di kawasan wisata yang membutuhkan paru-paru kehidupan.

Serahkan kewenangan kepada pemerintahan, menjauhkan intervensi yang bermuatan perasaan tidak senang, masyarakat akan dapat tenang menikmati buah kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. d-torial||mas

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari pertama Kerja,AHY Kunjungi Gereja Masehi Injili di Manado.
Helikopter yang Jatuh di Hutan Halmahera Akhirnya Ditemukan
Horas Medan Bukan Sekadar Konten
Sadisme
Menyimak Inses Deli Serdang
Darurat PMK, Kurban
Presisi dan 76 Tahun Bhayangkara
Pariwisata Desa

Berita Terkait

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:26 WIB

Hari pertama Kerja,AHY Kunjungi Gereja Masehi Injili di Manado.

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:18 WIB

Helikopter yang Jatuh di Hutan Halmahera Akhirnya Ditemukan

Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:49 WIB

Horas Medan Bukan Sekadar Konten

Sabtu, 30 Juli 2022 - 18:24 WIB

Sadisme

Minggu, 24 Juli 2022 - 01:01 WIB

Menyimak Inses Deli Serdang

Berita Terbaru