Dinas Pendidikan Buka PPDB di Sumut Hari Ini

Senin, 7 Juni 2021 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal tahapan PPDB. Foto: D|Ist

Jadwal tahapan PPDB. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Masa pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Sumut dimulai hari ini, 7-9 Juni 2021, sedangkan SMK 20-23 Juni 2021.

Kemudian untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah berlangsung sejak 3 Mei lalu, dan hari ini, Senin (7/6), memasuki tahapan seleksi tertulis secara online.

Bagi yang ingin mendaftar di SMA atau SMK, berikut jadwal, persyaratan dan tahapan-tahapannya dapat dilihat pada alamat website: https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/ .

Ada empat jalur masuk tersedia. Adalah Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi adalah 20%. Syaratnya, scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai 10.000 tentang kebenaran keikut sertaan program penanganan keluarga tidak mampu. Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.

Kemudian, Jalur Prestasi. Kuota jalur prestasi adalah 25%(SMA) dan 65%(SMK). Menyertakan: Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5. Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat. Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.

BACA JUGA:  Sepanjang 2024, Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp2,5 Triliun

Berikutnya, Jalur Zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/ata uluar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

BACA JUGA: Ini Dia SMA Terbaik di Sumut

Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.Menyertakan scan asli Kartu Keluarga.

Sedangkan jalur Perpindahan Orangtua tersedia formasi 5% diperuntukan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali, menyertakan: Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor. Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:  Penjurusan IPA/IPS/ Bahasa Kembali Diberlakukan di SMA

Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan menyertakan: Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah. Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19

Menyertakan Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.

Madrasah Aliyah Negeri

Sedangkan untuk PPDB MAN di Sumut saat ini sedang berlangsung jian tulis secara online.

Jadwal tahapan PPDB MAN 1 Medan. Sumber: MAN 1 Medan

Terkait jumlah peserta yang mengikuti tes akademik online dan berapa kuota yang diterima, pihak MAN 1 Medan yang mencantumkan nomor kontak Humas/Bapak Kurnia : Hp/WA 0812-2853-7xxx dan Teknis/Yamin : Hp/WA 0813-7655-9XXX tidak berkenan memberi jawaban kepada Mediadelegasi. “Sepertinya komitmen keterbukaan informasi publik di MAN 1 Medan perlu pembinaan,” kata Ketua Pusat Studi Pendidikan Rakyat (Pusdikra) Sumut Mansyur Hidayat Pasaribu MPd saat dimintai komentarnya. D|Red-mas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB