Medan-Mediadelegasi : Mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemko Medan melakukan penyekatan di 5 titik yang merupakan pintu masuk menuju Kota Medan.
Kawasan yang disekat itu antara lain arah Pancur Batu (Simpang Tuntungan), arah Deli Tua (persimpangan Titi Kuning), arah Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), arah Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja/Taman Riviera) dan arah Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).
Dalam penyekatan, setiap kenderaan yang masuk dari luar Kota Medan akan diperiksa, baik supir maupun penumpang akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Apabila suhu tubuh 37 derajat celcius, yang bersangkutan langsung dirapid antigen. Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani karantina.
Hal itu terungkap pada Rapat persiapan penyekatan yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan dan Asisten Umum Renward Parapat di Balai Kota Medan, Jumat (9/7/2021).
Hadir Kabag Pos Polrestabes AKBP Alimuddin Sinurat, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sony W Siregar, Kadis Perhubungan Iswar Lubis serta sejumlah perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.
Disebutkan, lima titik itu akan didirikan posko, masing-masing posko akan terdiri unsur Polri 3 orang, POM (1 orang), TNI (1 orang), Satpol PP (5 orang), Dinas Kesehatan (2 orang), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (2 orang) dan kecamatan (3 orang).
“Tim gabungan ini akan bertugas mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WIB dan dibagi menjadi dua shif. Setiap pos harus ada petugas kesehatan,sebab mereka yang akan melakukan pemeriksaan, termasuk swab antigen. Insya Allah, tim gabungan yang melakukan penyekatan mulai hari ini. Jika tidak halangan, penertiban akan kita lakukan mulai petang. Setiap pos kita minta harus ada petugas kesehatannya, termasuk peralatan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh mau pun swab antigen. Insya Allah penyekatan mulai kita lakukan hari ini,” kata Syahnan.
Selain itu, imbuh Syahnan, diikuti dengan pendirian 5 pos pengalihan arus lalu lintas dalam kota yakni Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zaimnul Arifin, Jalan HM Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66) serta Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah.
“Jam operasional pengalihan arus lalu lintas dalam kota mulai pukul 19.00 sampai 00.00 WIB. Sedangkan petugasnya terdiri dari unsur Polri 1 orang, Dishub (2 orang), Satpol PP (2 orang) dan POM (1 orang), ” jelasnya.
Asisten Umum Renward Parapat dalam rapat itu menegaskan, penyekatan dilakukan dalam rangka mendukung pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengetatan, terutama membatasi mobilitas warga dari luar Kota Medan seperti Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo.
“Semoga upaya yang kita lakukan ini mampu menekan angka penyebaran Copvid-19 di kota Medan,” harap Renward.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan mengungkapkan, bahwa Kota Medan saat ini masuk level 3 dengan angka terpapar lebih kecil dari 150 orang dengan cluster-cluster yakni di Kecamatan Medan Johor terdapat di Kelurahan Gedung Johor dan Pangkalan Mansyur. Kecamatan Tuntungan (Kelurahan Mangga), Medan Selayang (Kelurahan PB Selayang II), Kecamatan Medan Helvtia (Kelurahan Tanjung Gusta) dan Kecamatan Medan Sunggal (Kelurahan Sunggal dan Tanjung Rejo).D|Med-82.