Medan-Mediadelegasi: Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Mall Centre Point, setelah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan cara dicicil, Rabu (14/7).
Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan bersama Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.
Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.
Kasat Pol PP, M. Sofyan menjelaskan Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibanya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medan.
“Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PPB) ke Pemko Medan maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut,” kata Sofyan.