Wali Kota Medan Segel Center Point

- Penulis

Jumat, 9 Juli 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, menyegel Gedung Center point di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Jumat Sore (9/7).

Turut hadir dalam penyegelan tersebut Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman, Ketua DPRD kota Medan Hasyim SE, Kapolrestabes Medan, forkopimda serta OPD kota Medan.

Dalam melakukan Penyegelan terlihat pihak pengelola Center Point hadir dan berdialog dengan Wali Kota Medan.

Bobby mengatakan bahwa tindakan penyegelan ini bukan tiba- tiba dilakukan. Sebelum itu pihaknya sudah mengingatkan dan sudah melakukan pendataan khususnya di jajaran dan terakhir sempat ada Mou antara PT KAI dengan PT ACK, namun sampai berjalan 2 tahun tidak ada tindak lanjutnya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Adegan Drifting di Kawasan Objek Wisata
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menuju Center Point

“Pemko medan hanya minta hak yang diharuskan pembayaran pajak sebesar Rp56 Miliar dan sudah diitung ulang yang awalnya Center Point berutang pajak sebesar Rp80 Miliar,” paparnya.

Bobby juga mengatakan tanggal 7 Juni 2021 sudah mengadakan rapat yang dihadiri langsung Kajari Medan, KPK, PT KAI, PT ACK, Pemko Medan dan disepakati dalam rapat itu satu bulan yakni tanggal 7 Juli 2021 PT ACK wajib untuk membayarkan kewajibannya sebesar Rp56 Miliar.

Namun sampai saat ini Pemko Medan belum menerima pembayaran pajak dari PT ACK. Ada beberapa skema pembayaran yang diajukan PT ACK, namun belum bisa disetujui karena pembayarannya tidak termasuk dendanya.

Dari tahun 2010 sampai 2021, hanya satu tahun pihak PT ACK membayar pajak yakni di tahun 2017.

BACA JUGA:  Alokasi Bencana: Bobby Nasution Pertanyakan Ketimpangan Dana

“Kita meminta dari tahun ketahun untuk dibayarkan, namun belum ada tindakan untuk melakukan pembayaran,” ucapnya.

Bobby Nasution juga mengatakan memberikan kesempatan pada pihak pengelola PT ACK selama 3 hari untuk melakukan pembayaran pajak kepada Pemko Medan.

“Ini untuk investasi Kota Medan kedepannya, kita gak mau kedepannya investasi Kota Medan hanya picing picing mata langsung terbangun, aturannya jelas, Pemko Medan mendukung sepenuhnya investor dengan mempermudah ijin untuk mengurus IMB,” tegasnya

Bobby Nasution juga berharap jangan mempermainkan ijin yang sudah diberikan untuk membangun. D|Med-82.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru