Kejari TBA Tahan RMN Staf Marketing PT BKSS

- Penulis

Rabu, 4 Agustus 2021 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RMN (memakai rompi tahanan), staf marketing AMP PT BKSS saat digiring penyidik Kejari TBA, Rabu (4/8), petang selanjutnya dilakukan penahanan. Foto: D|Ist

RMN (memakai rompi tahanan), staf marketing AMP PT BKSS saat digiring penyidik Kejari TBA, Rabu (4/8), petang selanjutnya dilakukan penahanan. Foto: D|Ist

Tanjungbalai-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan (TBA), Rabu (4/8), menahan RMN, 42, staf marketing perusahaan Aspalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Tanjungbalai tahun anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 3,1 Miliar.

Pantauan Mediadelegasi, sekitar pukul 16.10 WIB, tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol, didampingi penasihat hukumnya, digiring  penyidik  Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terkait hal itu, Kajari TBA, M Amin didampingi  Kasi Intel Dedy Saragih dan Kasi Pidsus Ruji Wibowo dalam keterangan persnya menjelaskan, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kejari TBA Nomor Print-03/L.2.17/Fd./08/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-1273/L.2.17/Fd./08/2021 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1274/L.2.17/Fd.2/08/2021, masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Rapidin Simbolon Sampaikan Pesan Ketum Hj Megawati

Menurut M Amin, penyidik Pidana Khusus Kejari TBA menetapkan satu orang tersangka dengan inisial RMN, yang disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran sebesar Rp3.270.442.000,- dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000,- pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Azhar Plt Kadidik Tanjungbalai Meninggal Saat RDP
Polair Tanjung Balai Amankan 15 PMI dari Malaysia
Waris Thalib Sebut NU Penguat Visi Misi Religius Pemerintah
Rapidin Simbolon Sampaikan Pesan Ketum Hj Megawati
Sebut PDI Perjuangan-Al Washliyah Bersaudara
Dugaan Gratifikasi P-APBD 2021 Melibatkan Oknum Pimpinan DPRD

Berita Terkait

Rabu, 3 Agustus 2022 - 15:20 WIB

Azhar Plt Kadidik Tanjungbalai Meninggal Saat RDP

Rabu, 13 April 2022 - 21:42 WIB

Polair Tanjung Balai Amankan 15 PMI dari Malaysia

Senin, 7 Februari 2022 - 10:52 WIB

Waris Thalib Sebut NU Penguat Visi Misi Religius Pemerintah

Rabu, 2 Februari 2022 - 17:31 WIB

Rapidin Simbolon Sampaikan Pesan Ketum Hj Megawati

Jumat, 28 Januari 2022 - 21:52 WIB

Sebut PDI Perjuangan-Al Washliyah Bersaudara

Berita Terbaru