Langgapayung-Mediadelegasi: Pasca-viralnya tragedi longsor di sudut areal Kebun B yang mengubur aliran alami Sungaidua, gelombang reaksi mulai berdatangan dari Muspika Sungaikanan hingga DPRD Labuhanbatu Selatan.
Ini bukan sekadar perkara bencana pasir merah yang merusak alam, melainkan pintu masuk untuk mengusut tuntas legalitas HGU serta perizinan kebun yang selama ini terkesan senyap.
Luka alam Sungaidua di Desa Sabungan akhirnya disaksikan langsung oleh para pemangku kebijakan. Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap, SE, MM, bersama jajaran personel Polsek Sungaikanan dan Koramil 12 Langgapayung, turun langsung menapaki area longsor di Kebun B pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Di sana, mereka menyaksikan pemandangan pilu aliran Sungaidua yang dulu mengalir jernih, kini lumpuh total, terkubur di bawah hamparan pasir merah yang masif.
Di bawah langit Sabungan, sebuah kesepakatan singkat namun sarat tuntutan lahir di titik longsoran. Warga yang terdampak, berdiri berdampingan dengan aparat dan perwakilan Kebun B, menyuarakan desakan yang tak bisa ditawar lagi.
Masyarakat menuntut agar manajemen Kebun B segera membangun benteng penahan di titik rawan. Langkah ini krusial agar longsor susulan tidak kembali menggilas perkebunan warga dan menghentikan tumpahan pasir merah ke urat nadi Sungaidua.
Tak hanya itu, di hadapan pandangan mata Muspika, warga dengan tegas meminta agar material pasir merah yang telah mengotori dan menyumbat sepanjang 7 kilometer alur Sungaidua segera dikeruk total. Mereka ingin hak alam dikembalikan—agar fungsi sungai kembali pulih secara alami.
Merespons desakan yang memanas tersebut, perwakilan Kebun B, Simangunsong, memilih mengambil langkah diplomatis. Ia meminta tenggat waktu satu pekan untuk berkoordinasi dengan jajaran manajemen di atasnya.
Sebuah janji pun disepakati, pertemuan lanjutan antara pihak kebun dan masyarakat akan digelar secara formal di Kantor Camat Sungaikanan.
Namun, riak di lapangan ternyata hanyalah puncak dari gunung es masalah yang lebih besar. Informasi yang berhasil dihimpun membeberkan bahwa sengkarut ini telah mengetuk pintu parlemen. DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dilaporkan telah bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Langkah ekstrem ini diambil untuk menguliti operasional perkebunan kelapa sawit skala besar—mencapai ratusan hektar—yang diduga kuat beraktivitas tanpa payung badan hukum dan tanpa memegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Genderang perang terhadap perizinan gelap ini kabarnya telah ditabuh. Pansus DPRD Labusel telah memulai langkah perdananya dengan menggelar rapat koordinasi, mengundang para camat se-Labusel pada Senin, 5 Oktober 2026 kemarin. D|Red-06







