Kejari TBA Tahan RMN Staf Marketing PT BKSS

Rabu, 4 Agustus 2021 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RMN (memakai rompi tahanan), staf marketing AMP PT BKSS saat digiring penyidik Kejari TBA, Rabu (4/8), petang selanjutnya dilakukan penahanan. Foto: D|Ist

RMN (memakai rompi tahanan), staf marketing AMP PT BKSS saat digiring penyidik Kejari TBA, Rabu (4/8), petang selanjutnya dilakukan penahanan. Foto: D|Ist

Dijelaskan juga bahwa, atas pekerjaan tersebut penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam penghitungan kerugian negara atas pekerjaan tersebut, dari BPK kepada penyidik Kejari TBA terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp3.131.594.283,43.

M Amin juga menjelaskan, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan keterangan ahli serta bukti surat. Dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 04 Agustus 2021 s/d 23 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Polair Tanjung Balai Amankan 15 PMI dari Malaysia

Sementara itu, Toni Hasibuan selaku kuasa hukum tersangka  ketika dimintai tanggapannya seusai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya  mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu dan akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait sikap dan langkah yang akan dilakukan terhadap kliennya.

“Sikap kita masih menunggu dulu. Kita belum memutuskan apa tindakan. Dan secepatnya kita akan sampaikan tindakan apa yang akan kita lakukan,” ucapnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum ASN dan Inspektorat Tanjungbalai Bungkam Usai Penggerebekan Dugaan Markas Scammer
Wali Kota Tanjungbalai Kawal Kasus Pencabulan Anak Diduga Libatkan Oknum Guru ASN
Azhar Plt Kadidik Tanjungbalai Meninggal Saat RDP
Polair Tanjung Balai Amankan 15 PMI dari Malaysia
Waris Thalib Sebut NU Penguat Visi Misi Religius Pemerintah
Rapidin Simbolon Sampaikan Pesan Ketum Hj Megawati
Sebut PDI Perjuangan-Al Washliyah Bersaudara
Dugaan Gratifikasi P-APBD 2021 Melibatkan Oknum Pimpinan DPRD
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:54 WIB

Oknum ASN dan Inspektorat Tanjungbalai Bungkam Usai Penggerebekan Dugaan Markas Scammer

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:02 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Kawal Kasus Pencabulan Anak Diduga Libatkan Oknum Guru ASN

Rabu, 3 Agustus 2022 - 15:20 WIB

Azhar Plt Kadidik Tanjungbalai Meninggal Saat RDP

Rabu, 13 April 2022 - 21:42 WIB

Polair Tanjung Balai Amankan 15 PMI dari Malaysia

Senin, 7 Februari 2022 - 10:52 WIB

Waris Thalib Sebut NU Penguat Visi Misi Religius Pemerintah

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB