Medan-Mediadelegasi: Penggunaan pakaian Dinas Khas Daerah (pakaian adat) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan dipakai setiap hari Jumat.
Penggunaan pakaian adat ini dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Walikota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Kabag Pemerintahan Kota Medan Arrahmaan pane SSTP MAP menjawab media mengaku untuk pertama kali pakai terasa masih serasa kaget, tapi sebagai warga Medan cukup berbangga melihat ASN mewakili masyarakat menggunakan pakaian adat. “Kita sangat mengapresiasi SK Walikota tentang pakaian kerja ASN itu,” sebutnya.
11 pakaian etnis yang tertulis dalam Surat Keputusan Walikota tentang pakaian dinas tersebut. Terdiri dari delapan etnis lokasl dan 3 etnis pendatang.