Samosir-Mediadelegasi: Tertundanya penanganan perkara pidana yang sudah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Polda Sumatra Utara (Poldasu) pada 14 Agustus 2021 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), mengejutkan para korban penyerobotan lahan. Pasalnya, penundaan itu membuat para tersangka oknum mafia tanah PS dan KS warga Kabupaten Samosir bebas berkeliaran.
Didampingi kuasa hukumnya, Beltsazar NS Panjaitan,S.H. belum lama ini Senin (01/11), salahsatu dari sekian banyak diduga korban penyerobotan lahan, Jons Arifin Turnip menyatakan pihak Kejatisu belum segera menyidangkan perkara pidana yang diduga dilakukan oknum mafia tanah, sehingga ia dan para korban melayangkan surat resmi tanggal 29 Oktober 2021 dengan No. 34/BNSP/S/X/2021 dari kantor hukum Beltsazar Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu).
Dalam surat itu dilampirkan banyaknya kekeliruan penafsiran yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi yang mengakibatkan perkara yang sudah tiga tahun ini bergulir ini tidak kunjung disidangkan.
“Hukum itu untuk mendapatkan keadilan. Dan, hukum itu harus memandang sama setiap warga negara, sehingga kami menilai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi tidak objektif dan teliti dalam meneliti berkas perkara pidana atas nama Tersangka PS dan KS yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian,” paparnya.
Kepolisian sendiri, jelasnya, menetapkan PS dan KS sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 263, Pasal 266 hingga Pasal 372. Namun, sampai saat ini Kejaksaan masih menunda perkara tersebut dengan alasan masih ada sengketa keperdataan yang mana klien kami tidak pernah berperkara secara perdata dengan para tersanga.