Dua Tersangka Oknum Mafia Tanah Berkeliaran di Samosir

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Baginya tidak elegen mengintervensi tugas kejaksaan, namun sebagai kuasa hukum masyarakat korban penyerobotan lahan, ia wajib memberikan data dan fakta yang sebenarnya agar keadilan didapatkan oleh masyarakat korban.

Apalagi di atas tanah milik korban telah diterbitkan banyak sertipikat yang diduga dipalsukan oleh para tersangka dan parahnya masyarakat yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut tidak merasa memiliki tanah dan tidak pernah mengajukan permohonan pendaftaran kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Kabupaten Samosir.

“Sejumlah warga yang namanya dicantumkan telah mengajukan keberatan ke BPN Samosir dan rencananya akan kami dampingi dalam membuat laporan kepolisian.,” ujarnya.

Kedua tersangka ini PS dan KS diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana pemalsuan atas surat kepemilikan tanah yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir hingga kami duga melibatkan oknum oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir (BPN) karena para tersangka kami duga memanfaatkan program Presiden dalam hal pendaftaran hak melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sehingga para korban seolah tak berdaya tanahnya diserobot dan hanya berharap adanya perhatian dan keadilan dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Pekerja Asal Belawan, Jual Sabu-sabu di Sigaol Marbun

Bahkan, kata Panjaitan, bukti bukti atas pemalsuan surat dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh PS dan KS sudah dilampirkan dengan lengkap dalam surat, sehingga berdasarkan seluruh alat bukti yang ada  Kepolisian Daerah Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara trsebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada tanggal 12 April 2021 dengan Surat Nomor Polisi BP/58/IV/2021 dan Nomor Polisi: BP/58.a/IV/2021.

Dan alasan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyampaikan masih ada perkara perdata dalam kasus antara korban Jons Arifin Turnip dengan para tersangka jelas tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru