Dua Tersangka Oknum Mafia Tanah Berkeliaran di Samosir

Senin, 1 November 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Kuasa hukum Beltsazar Panjaitan baju batik dan korban oknum mafia tanah, Jons Arifin Turnip baju merah. Foto: D|Ist

Baginya tidak elegen mengintervensi tugas kejaksaan, namun sebagai kuasa hukum masyarakat korban penyerobotan lahan, ia wajib memberikan data dan fakta yang sebenarnya agar keadilan didapatkan oleh masyarakat korban.

Apalagi di atas tanah milik korban telah diterbitkan banyak sertipikat yang diduga dipalsukan oleh para tersangka dan parahnya masyarakat yang namanya tercantum dalam sertipikat tersebut tidak merasa memiliki tanah dan tidak pernah mengajukan permohonan pendaftaran kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Kabupaten Samosir.

“Sejumlah warga yang namanya dicantumkan telah mengajukan keberatan ke BPN Samosir dan rencananya akan kami dampingi dalam membuat laporan kepolisian.,” ujarnya.

Kedua tersangka ini PS dan KS diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana pemalsuan atas surat kepemilikan tanah yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir hingga kami duga melibatkan oknum oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir (BPN) karena para tersangka kami duga memanfaatkan program Presiden dalam hal pendaftaran hak melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sehingga para korban seolah tak berdaya tanahnya diserobot dan hanya berharap adanya perhatian dan keadilan dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Masyarakat Pertanyakan DPRD Samosir Gelar Rapat di Salah Satu Hotel di Kabupaten Simalungun

Bahkan, kata Panjaitan, bukti bukti atas pemalsuan surat dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh PS dan KS sudah dilampirkan dengan lengkap dalam surat, sehingga berdasarkan seluruh alat bukti yang ada  Kepolisian Daerah Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara trsebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada tanggal 12 April 2021 dengan Surat Nomor Polisi BP/58/IV/2021 dan Nomor Polisi: BP/58.a/IV/2021.

Dan alasan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyampaikan masih ada perkara perdata dalam kasus antara korban Jons Arifin Turnip dengan para tersangka jelas tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru