Medan-Mediadelegasi: Komisi I DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya 21 Kecamatan di Kota Medan untuk verifikasi kembali status setiap Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Medan. Mengingat pada Bulan Desember nanti, pihak Kecamatan direncanakan akan mengeluarkan SK pengangkatan Kepling yang ada di jajarannya.
“SK pengangkatan kepling kan rencananya akan dikeluarkan Bulan Desember ini, maka kita minta setiap Camat untuk melakukan verifikasi status para kepling terlebih dahulu,” ucap Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, Jumat (12/11).
Verifikasi status kepling yang dimaksud, kata Mulia, yakni oknum Kepling tidak boleh merangkap jabatan seperti menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya, pendamping PKH mendapatkan honor dari APBN, mengingat PKH merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Sedangkan disisi lain, Kepling merupakan perangkat pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan yang honor atau upahnya diambil dari APBD Kota Medan.
“Kita masih menemukan kepling yang saat ini menjabat sebagai pendamping PKH, padahal itu jelas tidak boleh. Disatu sisi dia dapat honor dari APBN, tapi disisi lain dia juga dapat honor dari APBD. Ada aturannya, dan itu memang tidak boleh terjadi. Lalu kalau sudah begitu, tentu dia tidak akan fokus menjadi Kepling, sedangkan masih ada masyarakat lainnya yang lebih layak menjadi kepling karena lebih fokus dan tidak merangkap tugas atau jabatan,” ujarnya.
Kepada para Camat, Mulia meminta agar memverifikasi kembali para kepling di wilayahnya supaya tidak ada lagi kepling yang juga menjabat sebagai pendamping PKH saat nanti SK pengangkatannya ditandatangani di Bulan Desember.