Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi menegaskan belum menerima Surat Presiden terkait isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, guna meluruskan kabar yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026), Sahroni menjawab tegas terkait beredarnya informasi yang menyebut Surpres telah dikirimkan ke DPR. “Kagak ada, kagak ada,” ujar Sahroni singkat namun tegas.
Ia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada surat resmi dari Presiden yang masuk ke parlemen terkait pergantian jabatan Kapolri. Menurutnya, apabila dokumen tersebut benar-benar telah dikirim, pihak DPR pasti sudah mengetahuinya dengan segera.
“Tidak ada Surpres yang masuk. Kalau isunya dikirim, kami pasti sudah tahu. Kalian tanya pun saya jawab begitu saja, karena faktanya belum ada suratnya,” terang Sahroni menjelaskan kepada awak media yang hadir.
Meski belum ada surat resmi, Sahroni mengakui bahwa isu pergantian Kapolri memang sedang sangat kencang dihembuskan ke publik. Hal itu dinilainya sebagai hal yang wajar mengingat Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menduduki jabatan tertinggi di tubuh Polri selama kurang lebih lima tahun.
“Dilihat dari masa jabatannya, wajar jika muncul pembicaraan soal pergantian. Beliau sudah menjabat sekitar lima tahun, sehingga pembahasan wacana pergantian itu adalah hal yang lumrah terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahroni memberikan penilaian terhadap kinerja Listyo Sigit Prabowo selama memimpin Korps Bhayangkara. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai kinerja Kapolri saat ini tergolong baik dan tetap berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Secara umum kinerja Kapolri bagus kok. Tidak ada hal-hal yang mendesak atau penurunan kinerja yang signifikan. Jadi wacana pergantian lebih kepada persoalan masa jabatan, bukan karena kinerja yang buruk,” jelas Sahroni.
Ia juga menegaskan bahwa apabila kelak Surpres resmi diterima oleh DPR, maka Komisi III akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku. DPR akan memeriksa kelengkapan berkas serta menggelar uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan undang-undang.
Sampai saat ini, lanjut Sahroni, DPR belum menerima informasi resmi maupun dokumen apa pun dari Istana Negara yang berkaitan dengan penggantian pimpinan Polri. Segala pembicaraan yang berkembang sejauh ini baru sebatas wacana dan asumsi publik.
Sahroni pun meminta masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Selama belum ada surat resmi dari Presiden yang diterima dan diproses di DPR, maka jabatan Kapolri masih dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Publik pun diharapkan menunggu keputusan resmi dari pemerintah. DPR sendiri siap bekerja cepat dan transparan apabila kelak Surpres telah diterima, demi menjaga kepastian hukum serta kelancaran proses pergantian pimpinan lembaga penegak hukum tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






