Kejati Sumut Tegaskan Gedung Baru Tahap I Selesai 100 Persen, Usulan Tahap II Masih Menunggu Keputusan Kejagung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung kantor baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hasil pembangunan tahap pertama yang telah selesai dibangun senilai Rp95,7 miliar bersumber dari APBD Sumut Tahun 2025. Gedung ini baru berupa struktur bangunan tanpa penyelesaian akhir, sehingga pembangunan tahap kedua berupa pekerjaan penyelesaian masih diusulkan melalui DIPA Kejaksaan Agung dan belum terealisasi. Foto: Ist.

Gedung kantor baru Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hasil pembangunan tahap pertama yang telah selesai dibangun senilai Rp95,7 miliar bersumber dari APBD Sumut Tahun 2025. Gedung ini baru berupa struktur bangunan tanpa penyelesaian akhir, sehingga pembangunan tahap kedua berupa pekerjaan penyelesaian masih diusulkan melalui DIPA Kejaksaan Agung dan belum terealisasi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan pembangunan gedung kantor baru tahap pertama yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara telah selesai dikerjakan sepenuhnya sesuai ruang lingkup pekerjaan yang disepakati. Nilai proyek pembangunan tersebut mencapai sekitar Rp95 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, secara tegas membantah anggapan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa proyek pembangunan gedung kantor baru tersebut mangkrak atau terhenti di tengah jalan.

“Tidak mangkrak. Pembangunan tahap satu sudah selesai 100 persen karena hibah dari Pemprov Sumut memang hanya untuk tahap pertama sesuai isi kontrak yang telah disepakati bersama,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan secara rinci bahwa pekerjaan konstruksi gedung tahap pertama resmi dimulai pada Mei 2025 dan dituntaskan pada akhir Desember 2025. Waktu pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam kontrak, termasuk masa perpanjangan yang disetujui.

“Tahun ini memang tidak ada lagi pekerjaan yang dilaksanakan karena yang dikerjakan memang hanya tahap satu. Siapa yang tidak ingin segera berkantor di gedung baru yang lebih layak, namun kami dalam hal ini hanya sebagai pihak penerima manfaat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dua Begal Pelajar di Binjai Ditangkap, Aksi Sadis Ayunkan Parang hingga Rebut Motor dan HP

Rizaldi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan anggaran untuk melanjutkan pembangunan ke tahap kedua. Tahap kedua tersebut meliputi pekerjaan penyelesaian atau penataan akhir gedung yang direncanakan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang diajukan kepada Kejaksaan Agung RI.

“Usulan pembangunan tahap dua sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini kami belum memperoleh informasi resmi apakah usulan anggaran tersebut disetujui atau belum,” jelas Rizaldi terkait kelanjutan proyek.

Diketahui, pembangunan gedung baru Kejati Sumut dibiayai sepenuhnya melalui APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025. Saat proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berlangsung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara dipimpin oleh Topan Ginting.

Proyek pembangunan gedung ini sempat melalui proses tender ulang sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada. Nilai kontrak yang disepakati tercatat sebesar sekitar Rp95,7 miliar.

BACA JUGA:  Keberhasilan Gubernur Bobby Nasution Tekan Inflasi: Mampu Atur Ritme

Berdasarkan kontrak bernomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 17 Desember 2025, yang kemudian diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2025.

Sebelumnya, kondisi fisik bangunan sempat menjadi sorotan publik. Pada Januari 2026, gedung tersebut dinilai belum sepenuhnya tampak selesai. Selain itu, proses pembongkaran fasilitas parkir dan tata lingkungan lama serta proses tender juga sempat memunculkan pertanyaan masyarakat terkait perencanaan dan pelaksanaannya.

Dengan selesainya tahap pertama, Kejati Sumut menegaskan kesiapan menerima kelanjutan pembangunan tahap kedua. Pihaknya berharap usulan anggaran yang telah dikirimkan segera mendapat keputusan dari Kejaksaan Agung agar pembangunan gedung kantor baru dapat segera diselesaikan secara utuh dan dapat dimanfaatkan secara optimal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Sekolah Gratis SMA/SMK Diluncurkan, Kepulauan Nias Menjadi Wilayah Pertama Merasakannya
Gubernur Bobby Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias, BNKP Tegaskan Dukungan Penuh
Gubernur Bobby Bantu Biaya Transportasi Pasien RSUD M Thomsen, Janji Perbaiki Fasilitas Gunungsitoli
Wagub Sumut Apresiasi LCC BMKG 2026, Dorong Budaya Sadar Risiko Bencana Sejak Sekolah
Wagub Sumut Dorong Inalum Perkuat Kontribusi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan Kawasan Danau Toba
Timsel KPID Sumut Umumkan 21 Calon Lolos Wawancara, Siap Masuk Uji Kepatutan di DPRD Sumut
USU Tetapkan 5 Pilar Strategis 2026–2031, Perkuat Tri Dharma Hingga Internasionalisasi Kampus
PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar Selama Satu Bulan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Program Sekolah Gratis SMA/SMK Diluncurkan, Kepulauan Nias Menjadi Wilayah Pertama Merasakannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Gubernur Bobby Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias, BNKP Tegaskan Dukungan Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Gubernur Bobby Bantu Biaya Transportasi Pasien RSUD M Thomsen, Janji Perbaiki Fasilitas Gunungsitoli

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Wagub Sumut Apresiasi LCC BMKG 2026, Dorong Budaya Sadar Risiko Bencana Sejak Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wagub Sumut Dorong Inalum Perkuat Kontribusi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan Kawasan Danau Toba

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB