Supir Taksi Online Pelaku Penculikan Seorang Cewek Cantik Tertangkap

supir taksi online pelaku
Nikolas Lesmana Tarigan (NLT) supir taksi online, pelaku penculikan dan penyekapan cewek cantik, sedang dimintai keterangan oleh Polisi.(bharatayudha.com)

Medan-Mediadelegasi: Supir taksi online pelaku penculikan dan penyekapan seorang cewek cantik di Medan terkuak. Kebenaran akan insiden tersebut terungkap, setelah polisi berhasil menangkap Nikolas Lesmana Tarigan (NLT), pelaku penculikan dan penyekapan penumpang wanita tersebut, pada Kamis (25/11/2021) kemarin.

Di mana dalam keterangan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, saat memimpin paparan pengungkapan kasus mengatakan bahwa, motif supir taksi online pelaku penculikan seorang cewek cantik itu yakni perampokan.

“Jadi pelaku menerima orderan dari korban. Di mana korban sudah satu bulan bekerja sebagai taksi online,” ucapnya, Jumat (26/11/2021).

Bacaan Lainnya

Lanjut Irsan, pelaku menggunakan satu aplikasi, namun saat bekerja nomor plat mobil berbeda dengan yang didaftarkan.

“Kalau identitas aplikasi sesuai. Namun untuk kendaraan berbeda. Jadi korban dijemput dari lokasi penjemputan, dan hendak menuju ke salah satu mall di Kota Medan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Irsan, setibanya di Jalan, Samanhudi, Multatuli, pelaku langsung merampas barang-barang milik korban dan mengambil HP, meminta ATM bersama pin nya dan mengikat tangan, serta menyumpal mulut korban.

“Korban dirampok di dalam mobil, barang-barang miliknya diambil. Kemudian korban diikat dan di letak di belakang mobil lalu dibawa menuju ke Patumbak,” jelas AKBP Irsan Sinuhaji..

Dalam kasus ini, korban sendiri berhasil selamat setelah berupaya melepaskan ikatan dan melompat ke luar mobil, saat posisi mobil berjalan.

Lanjut Wakapolrestabes Medan, korban ditemukan oleh warga dan piket Polsek Patumbak, hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Patumbak.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas kami berhasil meringkus pelaku dan mengamankan pelaku dari rumahnya. Dari tangan pelaku kami amankan barang-barang milik korban, tak hanya itu dari mobil Toyota RUSH warna putih milik pelaku ditemukan Kep dan rambut korban,” ucap Irsan.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu pelaku yang saat ditanyakan mengatakan, bahwa dirinya tergiur karena melihat hp milik korban.

“Saya melihat hp korban. Jadi muncul niat mencuri,” katanya.

Pelaku juga mengungkapkan kalau niatnya ini baru pertama kali dilakukannya.

“Baru pertama ini. Karena kebutuhan ekonomi, jadi saya terpaksa mencuri,” kata pria yang mengaku memiliki satu orang anak ini.

Sementara itu, orang tua korban Alex Chandra yang juga dihadirkan dalam pengungkapan kasus mengatakan bahwa, dirinya tidak bisa membayangkan jika anaknya menjadi korban.

“Ini sudah keterlaluan. Saya tidak bisa bayangkan jika terjadi sesuatu kepada anak gadis saya. Saya minta pelaku diproses sesuai hukum dan semoga ke depan tidak ada kejadian serupa,” pungkasnya sembari menambahkan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku.(D|yon|bharatayudha.com)

Pos terkait