Pelaku Curanmor Ini Roboh Dibedil Tekab Medan Area

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba beserta jajarannya foto dengan pelaku curanmor yang dibedil tekab Polsek Medan Area.(Ist)

Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba beserta jajarannya foto dengan pelaku curanmor yang dibedil tekab Polsek Medan Area.(Ist)

Medan-Mediadelegasi: Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini, Dani Hasibuan (40) harus merayakan dibalik jeruji besi. Pasanya, warga Desa Sumbul Km 13 Kabupaten Dairi ini, diciduk Tekab Polsek Medan Area atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bahkan karena nekat melawan, Dani pun diberikan tindak tegas oleh petugas dengan menembak kakinya. Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan sebelum diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai, Kelurahan Budi Utomo, Binjai, dengan Nomor : LP/B/900/XII/2021/SPK Sektor Medan Area. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4417 AJY yang diparkirkan di Jl Halat, Kecamatan Medan Area, Jumat (10/12/2021) kemarin.

BACA JUGA:  SMP Muhammadiyah 1 Medan, Siap Masuki Tahun Ajaran Baru

“Dari laporan korban kita lidik. Hasilnya kita mendapat informasi tersangka hendak pulang dari Sei Mencirim menunu Patumbak. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan mengamankannya,” ungkap Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba, Rabu (15/12/2021).

Dikatakan Philip, saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga pihaknya memberikan tindak tegas dengan menembak kaki tersangka.

Adapun barang bukti yang kita amankan, tambah Philip, 1 buah topi, 1 set kunci T, uang 10 ribu, 1 buah gunting kecil, selembar kertas putih berisi nomor hp dan 1 buah kunci sepeda motor.

“Atas perbuatan tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim Medan Baru dan Medan Barat itu.D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru