Pelaku Curanmor Ini Roboh Dibedil Tekab Medan Area

- Penulis

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba beserta jajarannya foto dengan pelaku curanmor yang dibedil tekab Polsek Medan Area.(Ist)

Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba beserta jajarannya foto dengan pelaku curanmor yang dibedil tekab Polsek Medan Area.(Ist)

Medan-Mediadelegasi: Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini, Dani Hasibuan (40) harus merayakan dibalik jeruji besi. Pasanya, warga Desa Sumbul Km 13 Kabupaten Dairi ini, diciduk Tekab Polsek Medan Area atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bahkan karena nekat melawan, Dani pun diberikan tindak tegas oleh petugas dengan menembak kakinya. Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan sebelum diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai, Kelurahan Budi Utomo, Binjai, dengan Nomor : LP/B/900/XII/2021/SPK Sektor Medan Area. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4417 AJY yang diparkirkan di Jl Halat, Kecamatan Medan Area, Jumat (10/12/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Teknisi CCTV Ditangkap Terkait Kasus Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Medan

“Dari laporan korban kita lidik. Hasilnya kita mendapat informasi tersangka hendak pulang dari Sei Mencirim menunu Patumbak. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan mengamankannya,” ungkap Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba, Rabu (15/12/2021).

Dikatakan Philip, saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga pihaknya memberikan tindak tegas dengan menembak kaki tersangka.

Adapun barang bukti yang kita amankan, tambah Philip, 1 buah topi, 1 set kunci T, uang 10 ribu, 1 buah gunting kecil, selembar kertas putih berisi nomor hp dan 1 buah kunci sepeda motor.

“Atas perbuatan tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim Medan Baru dan Medan Barat itu.D|Med|55

BACA JUGA:  Gelar Tasyakuran HUT ke-57 Partai Golkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Berita Terbaru