Pelaku Curanmor Ini Roboh Dibedil Tekab Medan Area

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba beserta jajarannya foto dengan pelaku curanmor yang dibedil tekab Polsek Medan Area.(Ist)

Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba beserta jajarannya foto dengan pelaku curanmor yang dibedil tekab Polsek Medan Area.(Ist)

Medan-Mediadelegasi: Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini, Dani Hasibuan (40) harus merayakan dibalik jeruji besi. Pasanya, warga Desa Sumbul Km 13 Kabupaten Dairi ini, diciduk Tekab Polsek Medan Area atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bahkan karena nekat melawan, Dani pun diberikan tindak tegas oleh petugas dengan menembak kakinya. Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan sebelum diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai, Kelurahan Budi Utomo, Binjai, dengan Nomor : LP/B/900/XII/2021/SPK Sektor Medan Area. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4417 AJY yang diparkirkan di Jl Halat, Kecamatan Medan Area, Jumat (10/12/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Gema Masjid Sumatera Utara Apresiasi Kapolri

“Dari laporan korban kita lidik. Hasilnya kita mendapat informasi tersangka hendak pulang dari Sei Mencirim menunu Patumbak. Selanjutnya kita lakukan pengejaran dan mengamankannya,” ungkap Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Philip A Purba, Rabu (15/12/2021).

Dikatakan Philip, saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga pihaknya memberikan tindak tegas dengan menembak kaki tersangka.

Adapun barang bukti yang kita amankan, tambah Philip, 1 buah topi, 1 set kunci T, uang 10 ribu, 1 buah gunting kecil, selembar kertas putih berisi nomor hp dan 1 buah kunci sepeda motor.

“Atas perbuatan tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim Medan Baru dan Medan Barat itu.D|Med|55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Berita Terbaru