Permintaan Data Tak Bisa Dipenuhi, Advokat Nilai Inspektorat Samosir Pengecut

Jumat, 17 Desember 2021 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners D|Sam-59

Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners D|Sam-59

Samosir-Mediadelegasi: Advokat dari Kantor Daulat Sihombing dan Partners menilai Inspektorat Kabupaten Samosir sebagai pengecut.

Hal itu ditegaskan, karena pihak Inspektorat tidak mau membuka kebenaran ke publik dan dinilai menyembunyikan informasi publik.

“Maka secepatnya Inspektorat diminta memenuhi permintaan data yang kita mohon secara resmi,” sebut Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners, Jumat (17/12/2021) di Pangururan.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima surat Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor 700/237/ITDAKAB/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

“Padahal kita sudah menyampaikan surat pada 3 Desember 2021, artinya sudah 13 hari,” terang Henry.

Ia membeberkan, bahwa melalui surat nomor 58/KA/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, mereka meminta data pengembalian dana SIMDUK dari Inspektorat.

“Kita mengajukan permohonan data atau informasi tentang rekapitulasi daftar pengembalian kelebihan pembayaran dana pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK) Desa se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2016,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pekerja Asal Belawan, Jual Sabu-sabu di Sigaol Marbun

Menurut Henry, permintaan data tersebut masih bersifat normatif dan merupakan informasi publik layaknya memberikan keterangan terhadap pers.

“Berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka permintaan tersebut patut diapreasiasi sebagai hak public untuk mendapat informasi,” pungkasnya.

Dengan perilaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir Gomgom Naibaho itu, maka ditegaskannya, agar pejabat bersangkutan mengundurkan diri saja.

“Dia tidak berbakat dan tak memiliki kecakapan sebagai pemimpin, maka diminta mundur saja,” sebut Henry lagi.

Praktisi hukum itu juga meminta agar Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memberhentikan Kepala Inspektorat Gomgom Naibaho dari jabatannya.

Diterangkan dia, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Vide (pasal 17 Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003).

BACA JUGA:  28 Pejabat Fungsional Pemkab Samosir Dilantik

“Sekali lagi guna kepentingan hukum klien kami sekaligus memberikan side effect untuk proteksi sejumlah aparat desa yang dibidik dengan dugaan tindak pidana korupsi, agar memberikan data yang kita mohonkan,” katanya.

Secara resmi, menurut Henry, pihak Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners sudah menyurati Inspektorat Kabupaten Samosir kembali.

Sementara itu, Gomgom Naibaho selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya mengatakan, bahwa dokumen itu adalah rahasia.

Menurutnya data itu tidak diberikan karena sekarang kasus Simadu ini sudah ditangani Aparat penegak hukum.

D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru