Permintaan Data Tak Bisa Dipenuhi, Advokat Nilai Inspektorat Samosir Pengecut

Jumat, 17 Desember 2021 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners D|Sam-59

Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners D|Sam-59

Samosir-Mediadelegasi: Advokat dari Kantor Daulat Sihombing dan Partners menilai Inspektorat Kabupaten Samosir sebagai pengecut.

Hal itu ditegaskan, karena pihak Inspektorat tidak mau membuka kebenaran ke publik dan dinilai menyembunyikan informasi publik.

“Maka secepatnya Inspektorat diminta memenuhi permintaan data yang kita mohon secara resmi,” sebut Martua Henry Siallagan dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners, Jumat (17/12/2021) di Pangururan.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima surat Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor 700/237/ITDAKAB/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

“Padahal kita sudah menyampaikan surat pada 3 Desember 2021, artinya sudah 13 hari,” terang Henry.

Ia membeberkan, bahwa melalui surat nomor 58/KA/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, mereka meminta data pengembalian dana SIMDUK dari Inspektorat.

“Kita mengajukan permohonan data atau informasi tentang rekapitulasi daftar pengembalian kelebihan pembayaran dana pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK) Desa se Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2016,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Distribusi Bansos Kemensos Segera di Samosir

Menurut Henry, permintaan data tersebut masih bersifat normatif dan merupakan informasi publik layaknya memberikan keterangan terhadap pers.

“Berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka permintaan tersebut patut diapreasiasi sebagai hak public untuk mendapat informasi,” pungkasnya.

Dengan perilaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir Gomgom Naibaho itu, maka ditegaskannya, agar pejabat bersangkutan mengundurkan diri saja.

“Dia tidak berbakat dan tak memiliki kecakapan sebagai pemimpin, maka diminta mundur saja,” sebut Henry lagi.

Praktisi hukum itu juga meminta agar Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memberhentikan Kepala Inspektorat Gomgom Naibaho dari jabatannya.

Diterangkan dia, advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari Instansi Pemerintah maupun pihak lain, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingannya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Vide (pasal 17 Undang-Undang Advokat No.18 tahun 2003).

BACA JUGA:  Hari ke-4 Perhelatan Aquabike Jetski World Championship 2024 di Waterfront City Pangururan Berlangsung Meriah.

“Sekali lagi guna kepentingan hukum klien kami sekaligus memberikan side effect untuk proteksi sejumlah aparat desa yang dibidik dengan dugaan tindak pidana korupsi, agar memberikan data yang kita mohonkan,” katanya.

Secara resmi, menurut Henry, pihak Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners sudah menyurati Inspektorat Kabupaten Samosir kembali.

Sementara itu, Gomgom Naibaho selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Samosir ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon selulernya mengatakan, bahwa dokumen itu adalah rahasia.

Menurutnya data itu tidak diberikan karena sekarang kasus Simadu ini sudah ditangani Aparat penegak hukum.

D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru