Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (kiri). Foto: Ist.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (kiri). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid IV yang diajukan oleh Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pencekalan dan penetapan status tersangka terhadap dirinya, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sidang kali ini berlangsung relatif cepat karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon hanya menyerahkan berkas bukti berupa dokumen dan surat-surat kepada hakim tunggal, tanpa menghadirkan saksi maupun ahli.

Hakim tunggal dalam perkara ini, I Ketut Darpawan, kemudian menunda sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan kesimpulan. Sidang kesimpulan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, tepat pukul 14.00 WIB.

Tidak dihadirkannya saksi maupun ahli dari pihak kepolisian ini kemudian menjadi sorotan utama bagi kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. Ia menilai ketidakhadiran pihak ahli dari Polda Metro Jaya merupakan bentuk pengakuan diam-diam atas kebenaran dalil-dalil yang telah disampaikan oleh ahli yang diajukan pihak pemohon pada sidang sebelumnya.

“Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya ya. Artinya, pihak termohon dan turut termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin,” tegas Refly Harun kepada para wartawan usai sidang berakhir.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Refly menjelaskan bahwa dalam praperadilan jilid IV ini, pihaknya mempersoalkan tiga pokok permasalahan hukum. Pertama, menyangkut sah atau tidaknya tindakan pencekalan yang dilakukan terhadap Roy Suryo. Kedua, menyangkut sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga, menyangkut penggunaan dua rezim hukum acara pidana sekaligus, yaitu KUHAP lama dan KUHAP yang baru.

Seluruh dalil tersebut, kata Refly, telah dibuktikan melalui keterangan dua orang ahli yang telah dipanggil dan didengar keterangannya pada sidang sebelumnya. Oleh karena itu, ketidakhadiran ahli dari pihak kepolisian untuk membantah keterangan tersebut dinilai memperkuat posisi hukum yang dibangun pihak pemohon.

“Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan penyidikan tidak diberikan pada Mas Roy,” papar Refly menegaskan kembali dua pokok alasan yang menjadi dasar gugatan praperadilan tersebut.

Pencekalan yang tidak disertai pemberitahuan tertulis kepada yang bersangkutan dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku. Demikian pula dengan penetapan status tersangka yang didahului perubahan pasal dan perkembangan penyidikan yang tidak pernah disampaikan kepada Roy Suryo, sehingga dinilai cacat prosedur.

BACA JUGA:  Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan

Refly menambahkan, dengan tidak dibantahnya keterangan para ahli yang telah diajukan pihak pemohon, maka seharusnya majelis hakim menerima keterangan tersebut sebagai sebuah kebenaran yang tidak terbantahkan. Hal itu menjadi dasar kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya selaku termohon memilih jalur penyerahan bukti tertulis tanpa mengajukan pembantahan secara lisan maupun melalui ahli. Langkah ini dinilai kubu Roy Suryo sebagai bentuk kelemahan argumen yang dimiliki pihak kepolisian dalam mempertahankan prosedur yang telah dijalankan.

Kini seluruh pihak menantikan jalannya sidang kesimpulan yang diagendakan pada Jumat besok. Melalui kesimpulan tersebut, kedua belah pihak akan menyampaikan tuntutan akhir dan harapan masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan sela atas praperadilan jilid IV ini.

Masyarakat pun menantikan putusan yang akan dijatuhkan hakim tunggal I Ketut Darpawan nantinya. Putusan tersebut diprediksi akan menjadi acuan penting terkait prosedur pencekalan dan penetapan tersangka seiring berlakunya KUHAP yang baru di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal, KPK Langsung Janji Telaah
Hadiri Acara di Thailand, Arya Wedakarna: Bukan sebagai Anggota DPD, Melainkan Tokoh Bali
Dicopot Usai Keracunan MBG Sidoarjo, BGN: SPPG Kalitengah Lalaian Disengaja
Bau Menyengat Limbah SPPG Bumi Daya Ganggu Warga Lampung Selatan, Sudah Dikeluhkan Setahun
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar
Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Itu
NASA Ungkap Rahasia Kebakaran Gambut Indonesia: Api Menyala di Bawah Tanah, Sulit Padam Hingga Hujan Turun
Mabes TNI Evaluasi Kehadiran Prajurit TNI AL di Acara Kontes Kecantikan Transgender Thailand
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:08 WIB

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal, KPK Langsung Janji Telaah

Jumat, 4 September 2026 - 16:21 WIB

Hadiri Acara di Thailand, Arya Wedakarna: Bukan sebagai Anggota DPD, Melainkan Tokoh Bali

Jumat, 4 September 2026 - 14:14 WIB

Bau Menyengat Limbah SPPG Bumi Daya Ganggu Warga Lampung Selatan, Sudah Dikeluhkan Setahun

Jumat, 4 September 2026 - 13:37 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Itu

Berita Terbaru