Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Ist.

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono dipastikan akan berakhir damai. Bareskrim Polri memutuskan menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, mengingat Pandji telah menjalani sanksi adat yang dijatuhkan oleh masyarakat Toraja.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Deddy Supriadi, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah penyelesaian melalui restorative justice diambil karena proses penyelesaian melalui jalur adat telah lebih dulu dijalani oleh Pandji.

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” tegas Deddy menjelaskan pertimbangan yang mendasari penyelesaian perkara tersebut. Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan baik antar pihak yang berperkara.

Deddy juga menegaskan bahwa perkara tersebut pada hakikatnya sudah dianggap selesai setelah Pandji menjalani sanksi adat yang diputuskan oleh para pemangku adat Toraja. “Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” tambahnya menegaskan alasan diterapkannya jalur perdamaian dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung dengan Restorative Justice: Hapus Dendam, Jaga Keharmonisan Keluarga

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat tersebut digelar sebagai respons atas dugaan pernyataan yang dinilai menyinggung adat istiadat dan budaya masyarakat Toraja.

Dalam musyawarah adat tersebut, para pemangku adat sepakat bahwa pernyataan yang disampaikan Pandji telah melukai martabat dan kehormatan masyarakat Toraja. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemulihan keseimbangan melalui pemberian sanksi adat yang bersifat mendidik dan memulihkan hubungan.

Menanggapi putusan sidang adat, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Toraja. Ia mengakui materi komedi yang disampaikannya menyinggung adat tersebut karena keterbatasan pemahaman dirinya terhadap filosofi dan nilai-nilai luhur budaya Toraja.

“Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya,” ujar Pandji dengan tulus menyampaikan permohonan maaf sekaligus komitmen untuk lebih menghargai keragaman budaya di Indonesia.

BACA JUGA:  Pandji Pragiwaksono Dikecam karena Materi Stand-Up yang Dianggap Menghina Adat Toraja

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan menurut ketentuan adat, sidang menjatuhkan sanksi berupa denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda. Sanksi tersebut telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pandji dengan penuh kepatuhan.

Mekanisme restorative justice yang kini akan dijalankan Bareskrim Polri menjadi pelengkap penyelesaian perkara secara menyeluruh. Fokus penyelesaian tidak lagi pada penjatuhan hukuman pidana, melainkan pada upaya pemulihan hubungan serta kesepahaman kembali antara kedua belah pihak yang terlibat.

Penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa hukum positif dan kearifan lokal dapat berjalan beriringan. Pengakuan terhadap penyelesaian jalur adat menjadi bukti penghormatan negara terhadap keberadaan dan kewibawaan lembaga-lembaga adat di Indonesia.

Dengan demikian, kasus dugaan penghinaan adat Toraja ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Kebebasan berekspresi harus senantiasa diiringi rasa hormat dan kepekaan terhadap nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal, KPK Langsung Janji Telaah
Hadiri Acara di Thailand, Arya Wedakarna: Bukan sebagai Anggota DPD, Melainkan Tokoh Bali
Dicopot Usai Keracunan MBG Sidoarjo, BGN: SPPG Kalitengah Lalaian Disengaja
Bau Menyengat Limbah SPPG Bumi Daya Ganggu Warga Lampung Selatan, Sudah Dikeluhkan Setahun
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar
Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Itu
NASA Ungkap Rahasia Kebakaran Gambut Indonesia: Api Menyala di Bawah Tanah, Sulit Padam Hingga Hujan Turun
Mabes TNI Evaluasi Kehadiran Prajurit TNI AL di Acara Kontes Kecantikan Transgender Thailand
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:08 WIB

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja DPR Minta Uang 3.000 Riyal, KPK Langsung Janji Telaah

Jumat, 4 September 2026 - 16:21 WIB

Hadiri Acara di Thailand, Arya Wedakarna: Bukan sebagai Anggota DPD, Melainkan Tokoh Bali

Jumat, 4 September 2026 - 14:14 WIB

Bau Menyengat Limbah SPPG Bumi Daya Ganggu Warga Lampung Selatan, Sudah Dikeluhkan Setahun

Jumat, 4 September 2026 - 13:37 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto, Kasus Suap Rejang Lebong Melebar

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Pertamina Resmi Batalkan Rencana Itu

Berita Terbaru