Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Ist.

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono dipastikan akan berakhir damai. Bareskrim Polri memutuskan menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, mengingat Pandji telah menjalani sanksi adat yang dijatuhkan oleh masyarakat Toraja.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Polisi Deddy Supriadi, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Langkah penyelesaian melalui restorative justice diambil karena proses penyelesaian melalui jalur adat telah lebih dulu dijalani oleh Pandji.

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” tegas Deddy menjelaskan pertimbangan yang mendasari penyelesaian perkara tersebut. Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan baik antar pihak yang berperkara.

Deddy juga menegaskan bahwa perkara tersebut pada hakikatnya sudah dianggap selesai setelah Pandji menjalani sanksi adat yang diputuskan oleh para pemangku adat Toraja. “Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” tambahnya menegaskan alasan diterapkannya jalur perdamaian dalam penanganan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Lambaian Perpisahan Terakhir: Kulon Progo Menanti Praka Farizal

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat tersebut digelar sebagai respons atas dugaan pernyataan yang dinilai menyinggung adat istiadat dan budaya masyarakat Toraja.

Dalam musyawarah adat tersebut, para pemangku adat sepakat bahwa pernyataan yang disampaikan Pandji telah melukai martabat dan kehormatan masyarakat Toraja. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemulihan keseimbangan melalui pemberian sanksi adat yang bersifat mendidik dan memulihkan hubungan.

Menanggapi putusan sidang adat, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Toraja. Ia mengakui materi komedi yang disampaikannya menyinggung adat tersebut karena keterbatasan pemahaman dirinya terhadap filosofi dan nilai-nilai luhur budaya Toraja.

“Saya menyadari kesalahan saya dan memohon maaf. Ke depan, ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk lebih bijak dalam melihat perspektif budaya,” ujar Pandji dengan tulus menyampaikan permohonan maaf sekaligus komitmen untuk lebih menghargai keragaman budaya di Indonesia.

BACA JUGA:  Paradigma Subsidi BBM: Purbaya Pastikan Harga Tetap Stabil

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pemulihan keseimbangan menurut ketentuan adat, sidang menjatuhkan sanksi berupa denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu yang berbeda-beda. Sanksi tersebut telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pandji dengan penuh kepatuhan.

Mekanisme restorative justice yang kini akan dijalankan Bareskrim Polri menjadi pelengkap penyelesaian perkara secara menyeluruh. Fokus penyelesaian tidak lagi pada penjatuhan hukuman pidana, melainkan pada upaya pemulihan hubungan serta kesepahaman kembali antara kedua belah pihak yang terlibat.

Penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa hukum positif dan kearifan lokal dapat berjalan beriringan. Pengakuan terhadap penyelesaian jalur adat menjadi bukti penghormatan negara terhadap keberadaan dan kewibawaan lembaga-lembaga adat di Indonesia.

Dengan demikian, kasus dugaan penghinaan adat Toraja ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak. Kebebasan berekspresi harus senantiasa diiringi rasa hormat dan kepekaan terhadap nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan
Kepala BGN Sudaryono: Korban Keracunan MBG di Karo Alami Trauma, Akan Diberikan Perawatan Lanjutan
Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras
Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ditangkap Diduga Langgar Syariat Islam di Ruang Kerja
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai Aksi Tolak, Massa Desak Perkara Korupsi Diusut Tuntas
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kepala Pelatnas Panjat Tebing HB Tersangka Kekerasan Seksual
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Korban Keracunan MBG di Karo Alami Trauma, Akan Diberikan Perawatan Lanjutan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Viral Pria Bugil Pukul Pengendara di Lenteng Agung, Polri: Bukan ODGJ, Melainkan Mabuk Miras

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka

Berita Terbaru

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:09 WIB