Polisi Jemput Dua Preman Kampung Kerap Meresahkan Masyarakat

Senin, 3 Januari 2022 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua preman kampung yang kerap resahkan masyarakat dijemput polisi. Foto: D|Ist

Dua preman kampung yang kerap resahkan masyarakat dijemput polisi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Dua orang preman kampung dijemput personil Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, karena ulahnya kerap meresahkan masyarakat.

Kedua begundal kampung itu akhirnya dijemput, karena video aksi mereka viral di media sosial (medsos).

Keterangan diperoleh Awak media dari kepolisian, kedua pelaku berinisial AP (30) warga Jalan Puskesmas I, Gang Pribadi III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan NN, 28, warga Jalan Amal, Gang Melati, Kecamatan Medan Sunggal.

Video yang viral itu menampakkan ulah dua preman kampung saat beraksi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di tempat usaha Laundry.

Dalam video tersebut tampak dua orang mengaku dari organisasi kepemudaan memalak pemilik usaha loundry, dengan terlebih dahulu melempari pakai telur di dinding dan menyiram oli kotor ke lantai tempat usaha tersebut.

BACA JUGA:  Peringati HUT Pencegahan Kebakaran Indonesia, Walikota Medan Tanam Pohon

Mendapatkan rekaman video itu, Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak beserta anggota melakukan penyelidikan.

“Pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 kedua pelaku dapat diamankan dari tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Sirsak, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Senin (3/1) siang.

Kompol Chandra juga berharap kepada masyarakat yang melihat atau mengalami  gangguan premanisme dapat menghubungi nomor hotline Polsek Sunggal.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB