Polisi Jemput Dua Preman Kampung Kerap Meresahkan Masyarakat

Senin, 3 Januari 2022 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua preman kampung yang kerap resahkan masyarakat dijemput polisi. Foto: D|Ist

Dua preman kampung yang kerap resahkan masyarakat dijemput polisi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Dua orang preman kampung dijemput personil Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, karena ulahnya kerap meresahkan masyarakat.

Kedua begundal kampung itu akhirnya dijemput, karena video aksi mereka viral di media sosial (medsos).

Keterangan diperoleh Awak media dari kepolisian, kedua pelaku berinisial AP (30) warga Jalan Puskesmas I, Gang Pribadi III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan NN, 28, warga Jalan Amal, Gang Melati, Kecamatan Medan Sunggal.

Video yang viral itu menampakkan ulah dua preman kampung saat beraksi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di tempat usaha Laundry.

Dalam video tersebut tampak dua orang mengaku dari organisasi kepemudaan memalak pemilik usaha loundry, dengan terlebih dahulu melempari pakai telur di dinding dan menyiram oli kotor ke lantai tempat usaha tersebut.

BACA JUGA:  Tekab Polsek Sunggal Tangkap 2 Curanmor

Mendapatkan rekaman video itu, Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak beserta anggota melakukan penyelidikan.

“Pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 22.00 kedua pelaku dapat diamankan dari tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Sirsak, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Senin (3/1) siang.

Kompol Chandra juga berharap kepada masyarakat yang melihat atau mengalami  gangguan premanisme dapat menghubungi nomor hotline Polsek Sunggal.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB