Polrestabes Medan Paparkan Hasil Pengungkapan Kasus 40 Butir Ekstasi

Selasa, 4 Januari 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Polrestabes Medan, Senin (3/1), memaparkan hasil pengungkapan kasus Narkotika No.LP/1930/XI/2021/NKB/Restabes Medan jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 berinisial AS.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba Rafles  turut di hadiri Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing SIK.

Menurut Riko Sunarko, awal pengungkapan kasus itu, petugas melakukan analisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Kemudian berdasarkan dari analisa dan informasi di lapangan, selain mengedarkan Pil Ekstasi jaringan ini juga mengedarkan sabu-sabu di seputaran kota Medan.

Kemudian petugas Sat Reskarim Polrestabes medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar

Selanjutnya petugas membuntuti pelaku, sampai di TKP kemudian dilakukan penggeledahan didampingi kepala Dusun dan ditemukanlah seorang perempuan yang diduga kuat telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu juga Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun lV, Desa Helvetia, Labuhandeli, Deliserdang.

BACA JUGA:  Muspika Medan Helvetia Bubarkan Kerumunan Warga

Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pelaku berinisial YZ, 45, seorang IRT warga Jalan Air Langga,  Petisah Tengah, langsung diamakan petugas di TKP Jalan Serbaguna Ujung sekira pukul 08:00 WIB.

Kemudian dilakukan intorgasi terhadap YZ, dan diakuinya bahwa barang tersebut miliknya yang di titipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal. Selanjutnya petugas memboyong pelaku YZ yang diduga bandar ke Mako untuk diproses.

Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku, 8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu-sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.

BACA JUGA:  Kapolsek Medan Helvetia Bersama Muspika Sambut Kahiyang Ayu

Dikatakan Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan l dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab
Kontroversi Dian Cina, Isu Kendalikan Narkoba hingga Desakan ke Nusakambangan
Proyek LPJU Kota Medan Rp100 Miliar Lebih Disorot, Empat Kelompok Berebut Jadi Pemenang
LHKPN Jadi Tanda Tanya, Ini Rekam Jejak Kontroversi Kapolrestabes Medan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:34 WIB

Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:14 WIB

Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

Berebut Proyek LPJU Medan Ratusan M, Wali Kota dan Kadishub Belum Menjawab

Berita Terbaru