Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Wardah (kiri) bersama anak perempuannya, Rahma Lubis, saat memberikan keterangan kepada awak media di depan kantor BPS Sumut, Jumat (4/9/2026). Foto: Ist.

Siti Wardah (kiri) bersama anak perempuannya, Rahma Lubis, saat memberikan keterangan kepada awak media di depan kantor BPS Sumut, Jumat (4/9/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Siti Wardah (53), warga Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara untuk mengajukan banding penurunan desil keluarganya, Jumat (4/9/2026). Ia terpaksa datang langsung setelah mengetahui keluarganya tercatat dalam desil 6–10, kelompok yang dianggap mampu, padahal kenyataannya hidup serba kekurangan dan bergantung pada penghasilan suami yang tidak menentu sebagai nelayan.

Keputusan mendesak pengajuan banding tersebut diambil Siti setelah anak perempuannya, Rahma Lubis, hendak mendaftar kuliah dan membutuhkan status desil yang benar agar bisa memperoleh bantuan biaya pendidikan melalui program KIP Kuliah. Saat mengecek data, keduanya terkejut mendapati keluarganya justru masuk dalam kelompok desil menengah ke atas.

“Kami masuk desil 6–10. Saat tahu, ya, kaget. Saya kan tidak tahu soal pembagian desil ini. Rupanya anak saya yang memberi tahu saat mau mengurus pendaftaran kuliah, ‘Kita desil 6–10, Mak’, kata anak saya,” ungkap Siti menceritakan awal mula persoalan tersebut kepada awak media di Medan.

Keluarga Siti sehari-hari hidup dari hasil tangkapan suaminya yang bekerja sebagai nelayan. Penghasilan tersebut sangat tidak menentu; ada hari tidak mendapatkan apa pun, dan saat mendapat pun seringkali hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kondisi ekonomi keluarga jauh dari layak disebut mampu.

“Penghasilan suami saya sebagai nelayan tidak menentu. Bisa hari ini tidak ada pemasukan sama sekali. Hasil tangkapan pun kadang hanya cukup untuk beli kebutuhan dasar. Tidak bisa dipatok berapa pasti pendapatannya setiap bulan,” jelas Siti menggambarkan ketidakpastian ekonomi yang mereka hadapi setiap hari.

BACA JUGA:  IMI Sumut Yakin Reli Danau Toba 2023 Digelar

Siti memiliki enam orang anak. Sebagian besar masih bersekolah dan belum bisa membantu penghasilan keluarga. Beban pengeluaran kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak menjadi beban berat yang harus ditanggung dari penghasilan yang tidak menentu tersebut.

Selama bertahun-tahun, Siti mengaku hampir tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Terakhir kali ia menerima bantuan berupa beras 5 kilogram terjadi sekitar dua tahun lalu. Sejak itu, tidak ada lagi bantuan yang diterima keluarganya, padahal kondisi ekonomi mereka belum membaik.

“Sekitar dua tahun lalu saya pernah dapat beras 5 kilogram. Selebihnya tidak ada. Akhir-akhir ini pun tidak pernah menerima bantuan beras atau apa pun,” ujar Siti. Fakta ini semakin memperkuat keyakinannya bahwa status desil keluarganya yang tercatat di data tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya.

Siti sebenarnya sudah lebih dulu mendatangi kantor desa untuk mengajukan penurunan status desil keluarganya. Pihak desa menyatakan bisa membantu, namun proses perubahan data tersebut memerlukan waktu dua hingga tiga bulan. Padahal pendaftaran kuliah anaknya sudah mendesak dan tidak bisa menunggu selama itu.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Karena tidak sempat menunggu proses di kantor desa selesai, Siti pun memutuskan datang langsung ke kantor BPS Sumut untuk mengajukan banding. Satu-satunya harapan agar anaknya bisa lolos syarat KIP Kuliah adalah status desil keluarganya segera diperbaiki menjadi kelompok yang berhak menerima bantuan.

Anak Siti, Rahma Lubis, menceritakan bahwa biaya Uang Kuliah Tunggal yang harus dibayarkan mencapai Rp5 juta per semester. Besarnya biaya tersebut sangat memberatkan keluarganya jika harus dibayar sendiri. Oleh karena itu, ia sangat berharap dapat memperoleh bantuan KIP Kuliah agar bisa menempuh pendidikan tanpa membebani orang tuanya.

Rahma pun turut merasa bingung dengan penetapan desil keluarganya. Menurutnya, aset yang dimiliki keluarganya hanyalah sebidang rumah tempat tinggal dan satu kendaraan roda dua yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Tidak ada kekayaan atau pendapatan tetap yang menjadikan mereka layak dikategorikan sebagai kelompok mampu.

“Kami harap pengajuan banding ini segera dikabulkan agar status desil kami benar dan anak saya bisa mendapatkan KIP Kuliah. Satu-satunya cara agar anak saya bisa kuliah tanpa membebani ekonomi keluarga, ya dengan memperbaiki data desil ini,” pungkas Siti berharap permohonannya segera diproses dan dikabulkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Ist.

Nasional

Komdigi Berantas Judi Online, Bidik Aliran Dana Rp957 Miliar

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:14 WIB