Samosir-Mediadelegasi: Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon mendesak Bupati agar mengambil langkah-langkah strategis untuk mengisi kekosongan Kadis Dukcapil berdasarkan regulasi yang ada.
“Agar nantinya tidak terhalang dalam proses administrasi kependudukan, mengambil-langkah strategis harus menjadi atensi dan pengalaman bagi Pemkab Samosir ke depan,” ujar Nasib Simbolon kepada Wartawan, Senin (31/1), di Gedung DPRD Samosir.
Disinggung soal diangkatnya Pelaksanan Tugas pada Dinas Dukcapil, Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan bangsa itu lebih menekankan agar dalam pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berikut surat Kemendagri nomor: 821.22/1785/Dukcapil.
1.Bahwa pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir (Drs. Marang Situmorang), diketahui bahwa proses pemberhentian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberhentikan dari jabatan sebelum ada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
2. Berdasarkan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dankabupaten/kota.
3. Terkait dengan usulan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Bupati Samosir dilarang dilakukan pemberhentian dari Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.
4. Untuk pemrosesan lebih lanjut, kiranya Bupati Samosir segera membatalkan penggantian pejabat yang dimutasi dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir, ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2774 Tahun 2019 tanggal 4 Juli 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini.
5.Saat ini telah dilakukan pemutusan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT) pelayanan adminduk. Apabila peringatan ini tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, maka akan dilakukan tindakan lainnya yang diperlukan dan akan dimintakan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pantauan wartawan, pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Samosir terkendala akibat telah dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan adminduk yang sangat merugikan masyarakat Samosir yang akan mengurus data administrasi kependudukan. D|Sam-59