Medan-Mediadelegasi: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Kamis (17/3), menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Samosir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
“Tiga tersangka SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS ditahan malam,” kata Yos Tarigan.
Keempat terdakwa, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan, keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768,-. D|Red