Sidang Banding Nadiem Makarim: PT Tetapkan 4 Saksi & 1 Ahli Diperiksa Ulang, Mulai 12 Agustus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang banding perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Ist.

Sidang banding perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi menetapkan empat orang saksi dan satu orang ahli untuk diperiksa kembali dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kelima orang tersebut dipilih dari daftar 14 saksi dan 3 ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, menyampaikan penetapan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). “Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta peristiwa, yang satu merupakan ahli,” ujar Subachran memaparkan keputusan majelis.

Kelima saksi dan ahli yang ditetapkan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga pihak penyedia perangkat dan ahli akuntansi forensik. Kehadiran mereka dinilai penting untuk melengkapi fakta dalam persidangan tingkat banding.

Secara rinci, kelima orang tersebut adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Raden Ajeng Koesoemohadiyani; mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia, Kevin Bryan Aluwi; Ketua Pokja Pemilihan untuk Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran Tahun 2020, Dwi Satriyanto; serta Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan. Sementara satu orang ahli yang ditetapkan adalah Ahli Akuntansi Forensik, Mohamad Mahsun.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

Hakim juga menegaskan bahwa karena permintaan pemeriksaan ulang saksi dan ahli ini diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa, maka kewajiban untuk menghadirkan kelima orang tersebut di persidangan tetap berada di pundak tim pembela Nadiem Makarim.

Pemeriksaan kelima saksi dan ahli tersebut dijadwalkan akan dimulai pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang. Urutan pemeriksaan pun telah ditetapkan, diawali dengan pemeriksaan saksi dari kubu GoTo, dilanjutkan dengan saksi dari LKPP, dan ditutup dengan pemeriksaan ahli akuntansi forensik.

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat banding diketuai oleh Subachran Hardi Mulyana, dengan dua hakim anggota yakni Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Ketiga hakim ini akan memeriksa kembali berkas perkara serta mendengar keterangan saksi untuk memutuskan apakah putusan pengadilan tingkat pertama akan dipertahankan atau diubah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Purwanto S. Abdullah, pada Selasa (30/6/2026), Nadiem Makarim dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Putusan ini langsung ditanggapi dengan pengajuan banding oleh pihak terdakwa yang merasa tidak bersalah.

BACA JUGA:  Marwan Dieksekusi Kejati Babel, Sempat Melawan dan Mengamuk

Selain pidana penjara 10 tahun, Nadiem Makarim juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayar. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Melalui kuasa hukumnya, Nadiem Makarim menyatakan seharusnya dirinya bebas dari segala tuduhan. Ia pun sempat menyindir adanya unsur intimidasi yang dinilai memengaruhi putusan pengadilan tingkat pertama. Oleh karena itu, pemeriksaan saksi dan ahli di tingkat banding menjadi harapan besar bagi pihak terdakwa untuk membuktikan kebenaran.

Publik kini menantikan jalannya sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang akan digelar pada pertengahan Agustus mendatang. Hasil pemeriksaan ini diyakini akan menjadi dasar penting bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutuskan apakah vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim akan dipertahankan atau justru berubah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPSPI Resmi Lantik Pengurus Nasional & 38 DPW Periode 2026–2031, Siap Dorong Profesionalisme Sektor Publik
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp649 Miliar Lebih
Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR RI: Surpres Belum Masuk ke Parlemen
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Mulai dari Tersangka Meninggal Hingga Menang Praperadilan
Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan
Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45 WIB

PPSPI Resmi Lantik Pengurus Nasional & 38 DPW Periode 2026–2031, Siap Dorong Profesionalisme Sektor Publik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim: PT Tetapkan 4 Saksi & 1 Ahli Diperiksa Ulang, Mulai 12 Agustus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:13 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp649 Miliar Lebih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR RI: Surpres Belum Masuk ke Parlemen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Berita Terbaru