Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejagung secara resmi merespons gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di lingkungan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026). “Yang jelas penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada mekanismenya,” ujar Anang menjelaskan dasar proses hukum yang dijalankan.

Secara tegas, Anang membantah tuduhan adanya penetapan tersangka ganda yang dipersoalkan oleh pihak Febrie Adriansyah. Menurut penjelasannya, Kejagung sama sekali tidak melakukan penetapan baru, melainkan hanya melanjutkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

“Sedangkan dari pihak kita hanya melanjutkan status tersangka yang sudah ada sebelumnya. Kita teruskan saja, tidak ada penetapan ulang,” tegas Anang menegaskan tidak terjadi pelanggaran prosedur hukum acara dalam proses yang sedang dijalankan.

BACA JUGA:  Mutasi Besar Kejagung 2026: Muhibuddin Jadi Kajati Sumut, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dirotasi

Selain persoalan penetapan tersangka, pihak kubu Febrie juga mempersoalkan temuan berupa 74 kilogram emas yang diduga miliknya dan ditemukan di kediamannya kawasan Sentul, Bogor. Menanggapi hal tersebut, Anang menyatakan seluruh pembuktian terkait asal-usul barang bukti tersebut akan dibuktikan secara sah di persidangan.

“Seluruh hal tersebut nantinya akan kita lihat dan dibuktikan di pengadilan. Apabila perkaranya naik ke pengadilan, barulah semuanya dibuktikan secara tuntas. Sampai sejauh mana yang bersangkutan dapat membuktikan sanggahannya, itu akan terlihat di persidangan nanti,” jelas Anang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani perkara yang menjeratnya.

Dalam permohonan praperadilan yang didaftarkan, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan sebanyak sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Salah satu yang paling utama adalah tuduhan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap Febrie dalam perkara yang dinilai pokoknya sama.

Pihak Febrie merasa diperlakukan tidak adil dan dizalimi dalam proses hukum yang berjalan. Hal ini diperkuat dengan kabar bahwa Febrie telah dicopot sementara dari statusnya sebagai jaksa, meskipun dirinya masih tetap berhak menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kepala Badan Intelijen Negara Respons Ancaman Reformasi Jilid II Jelang Demo Hari Ini

Bukan hanya dari kalangan pembela, namun lembaga pengawasan dan pengamat hukum pun turut menyuarakan kekhawatiran. Lembaga SETARA antara lain menilai penanganan kasus Febrie Adriansyah di lingkungan Kejagung dinilai semakin mengkhawatirkan dan meminta agar penanganan perkara dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di tengah saling bertentangannya pandangan antara pihak Kejagung dan pembela Febrie, publik kini menantikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang telah didaftarkan. Putusan tersebut nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya prosedur hukum yang telah ditempuh.

Kejagung pun memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Seluruh pembuktian, baik dari pihak penyidik maupun pembela, akan dipertemukan dan diuji kebenarannya secara transparan di muka pengadilan guna menegakkan keadilan dan kebenaran hukum yang sesungguhnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Surpres Pergantian Dirinya Hoaks, Serahkan Sepenuhnya ke Hak Prerogatif Presiden
PPSPI Resmi Lantik Pengurus Nasional & 38 DPW Periode 2026–2031, Siap Dorong Profesionalisme Sektor Publik
Sidang Banding Nadiem Makarim: PT Tetapkan 4 Saksi & 1 Ahli Diperiksa Ulang, Mulai 12 Agustus
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp649 Miliar Lebih
Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR RI: Surpres Belum Masuk ke Parlemen
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto di Jaksel, Diduga Sarana Pencucian Uang Febrie Adriansyah
KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Mulai dari Tersangka Meninggal Hingga Menang Praperadilan
Kejagung: Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Akan Dibuktikan di Persidangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Surpres Pergantian Dirinya Hoaks, Serahkan Sepenuhnya ke Hak Prerogatif Presiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:45 WIB

PPSPI Resmi Lantik Pengurus Nasional & 38 DPW Periode 2026–2031, Siap Dorong Profesionalisme Sektor Publik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:13 WIB

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp649 Miliar Lebih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Isu Pergantian Kapolri Mencuat, DPR RI: Surpres Belum Masuk ke Parlemen

Berita Terbaru