Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Hukum Acara, Bantah Tuduhan Ganda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejagung secara resmi merespons gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di lingkungan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/8/2026). “Yang jelas penyidik telah menetapkan sesuai hukum acara dan ada mekanismenya,” ujar Anang menjelaskan dasar proses hukum yang dijalankan.

Secara tegas, Anang membantah tuduhan adanya penetapan tersangka ganda yang dipersoalkan oleh pihak Febrie Adriansyah. Menurut penjelasannya, Kejagung sama sekali tidak melakukan penetapan baru, melainkan hanya melanjutkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

“Sedangkan dari pihak kita hanya melanjutkan status tersangka yang sudah ada sebelumnya. Kita teruskan saja, tidak ada penetapan ulang,” tegas Anang menegaskan tidak terjadi pelanggaran prosedur hukum acara dalam proses yang sedang dijalankan.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait Kasus TPPU Rp543 Miliar

Selain persoalan penetapan tersangka, pihak kubu Febrie juga mempersoalkan temuan berupa 74 kilogram emas yang diduga miliknya dan ditemukan di kediamannya kawasan Sentul, Bogor. Menanggapi hal tersebut, Anang menyatakan seluruh pembuktian terkait asal-usul barang bukti tersebut akan dibuktikan secara sah di persidangan.

“Seluruh hal tersebut nantinya akan kita lihat dan dibuktikan di pengadilan. Apabila perkaranya naik ke pengadilan, barulah semuanya dibuktikan secara tuntas. Sampai sejauh mana yang bersangkutan dapat membuktikan sanggahannya, itu akan terlihat di persidangan nanti,” jelas Anang.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani perkara yang menjeratnya.

Dalam permohonan praperadilan yang didaftarkan, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan sebanyak sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Salah satu yang paling utama adalah tuduhan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap Febrie dalam perkara yang dinilai pokoknya sama.

Pihak Febrie merasa diperlakukan tidak adil dan dizalimi dalam proses hukum yang berjalan. Hal ini diperkuat dengan kabar bahwa Febrie telah dicopot sementara dari statusnya sebagai jaksa, meskipun dirinya masih tetap berhak menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Penggerebekan Senyap Pabrik Zenith Raksasa di Semarang

Bukan hanya dari kalangan pembela, namun lembaga pengawasan dan pengamat hukum pun turut menyuarakan kekhawatiran. Lembaga SETARA antara lain menilai penanganan kasus Febrie Adriansyah di lingkungan Kejagung dinilai semakin mengkhawatirkan dan meminta agar penanganan perkara dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di tengah saling bertentangannya pandangan antara pihak Kejagung dan pembela Febrie, publik kini menantikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang telah didaftarkan. Putusan tersebut nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya prosedur hukum yang telah ditempuh.

Kejagung pun memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku. Seluruh pembuktian, baik dari pihak penyidik maupun pembela, akan dipertemukan dan diuji kebenarannya secara transparan di muka pengadilan guna menegakkan keadilan dan kebenaran hukum yang sesungguhnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Miranda

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja
Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor
Banjir Bandang Pasaman Terjang Permukiman, 1 Warga Hilang
Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara
Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel
Nusron Wahid Tegaskan Kooperatif Usai OTT KPK
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus HGB Bogor
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Gerakan Rakyat Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 5%, Desak Dihapus Saja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:25 WIB

Brantas Abipraya Tunggak Rp1,5 Triliun ke Subkontraktor, Restitusi Pajak Rp800 Miliar Mandek

Sabtu, 19 September 2026 - 13:54 WIB

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 September 2026 - 12:07 WIB

Pembayaran KDMP Tertunda, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

Jumat, 18 September 2026 - 16:29 WIB

Puluhan Kepala Sekolah Banyuasin Dikabarkan Terjaring OTT Polda Sumsel

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB