Nias-Mediadelegasi: Ketua DPD Akrindo (Asosiasi Kabar Online Indonesia) Kepulauan Nias sangat prihatin, dan mendesak Kapolres Nias menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi pada 12 Maret 2022 yang lalu, di atas kapal penumpang yang menuju pelabuhan Sibolga.
Untuk memastikan hal tersebut maka para anggota jurnalis (JL,YG,ML), memantau langsung dan ternyata keresahan masyarakat selama ini benar adanya. Transaksi terjadi antara penumpang dengan ABK kapal dengan harga yang berfariasi. Atas temuan tersebut para anggota jurnalis melakukan koordinasi dengan kapten kapal dan menanyakan dasar hukum meminta kepada penumpang untuk uang bagasi. Namun, sang kapten mengarahkan para jurnalis untuk koordinasi pada koordinator bagasi, dan kordinator bagasi mengatakan hanya sekedar uang lelah.
Sebelum para jurnalis turun dari atas kapal, kordinator bagasi mengatakan untuk untuk menunggu. Sekitar 20 menit kemudian beberapa preman melakukan penganiayaan pada jurnalis. Akibat dari penganiayaan tersebut salah seorang jurnalis (JL) mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Saat kejadian Kapolpos pelabuhan Gunung Sitoli dan anggotanya hanya menonton tanpa melakukan sebuah tindakan. Sehingga para preman dengan leluasa melakukan penganiayaan pada jurnalis dan setelah itu kabur dari lokasi. Diduga kuat para preman tersebut dikerahkan oleh seorang oknum aparat sehingga mereka melakukan penganiayaan dengan bebas saat itu.
Setelah kejadian dari tanggal 12 Maret 2022 hingga saat ini, Kamis (31/03/2022), pelaku penganiayaan belum juga di tangkap. Maka timbul pertanyaan dari Ketua Akrindo ada apa dengan Polres Nias, sehingga pelaku penganiayaan pada jurnalis tidak bisa ditangkap? Mereka pun telah melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polres Nias.
Ketua DPD Akrindo mengatakan, pihaknya mendesak Polres Nias menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan.
“Saya selaku ketua DPD Akrindo Kepulauan Nias, Edison Sarumaha S.Pd mendesak Kapolres Nias untuk segera mengamankan para pelaku penganiayaan pada jurnalis. Karena dinilai Polres Nias lambat dalam penanganan kasus tersebut.Sehingga menimbulkan asumsi negatif, bahkan bisa memperburuk citra Polri di wilayah kepulauan Nias dibawa kepemimpinan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan.
Aksi damai tanggal 28-03-2022 merupakan dorongan untuk memotivasi Polres Nias, agar para pelaku penganiayaan dapat ditangkap dan diproses.
Diserukan kepada seluruh jurnalis di seluruh wilayah nusantara supaya tetap waspada dalam menjalankan tugas di lapangan.Karena dengan membongkarnya kasus yang telah menjadi lahan bagi para mafia.
“Maka tak jarang mereka bisa melakukan perlawanan dengan melakukan kekerasan kepada jurnalis yang bahkan berujung pada nyawa melayang.”tuturnya mengakhiri. (D|Nsn-111)