Jakarta-Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui pengangkatan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan tahun 2026–2031. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir mendampingi dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR lainnya, yaitu Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Seluruh proses penetapan berjalan secara transparan di hadapan para pimpinan dan anggota dewan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Komisi II DPR RI terkait usulan calon Ketua Ombudsman RI untuk periode mendatang. Komisi II selaku komisi pembidang menyampaikan hasil pembahasan dan pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 18 Agustus 2026 atas nama Saudara Nuzran Joher, S.Ag., M.Si. sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031,” jelas Dasco membacakan usulan resmi Komisi II.
Usulan tersebut telah melalui pembahasan dan seleksi yang ketat di lingkungan Komisi II DPR sebelum akhirnya diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi. Nuzran Joher dinilai memenuhi syarat dan dianggap layak untuk memimpin lembaga Ombudsman RI dalam lima tahun ke depan.
Setelah menyampaikan hasil pengusulan secara lengkap, Dasco kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPR untuk menetapkan Nuzran Joher secara resmi menjabat posisi tersebut. Pertanyaan diajukan kepada seluruh peserta rapat guna memastikan kesepakatan bersama.
“Sekarang kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Tanpa adanya keberatan yang diajukan, rapat paripurna pun menyetujui penetapan tersebut secara aklamasi.
Dengan persetujuan ini, Nuzran Joher resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Hery Susanto telah dipecat dari jabatannya setelah didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar.
Penggantian pimpinan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas tersebut. Nuzran Joher diharapkan mampu membawa Ombudsman RI kembali berjalan dengan bersih, berwibawa, dan bebas dari berbagai tuduhan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, DPR juga telah menetapkan Wahidah Suaib sebagai Anggota Ombudsman RI melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu untuk menggantikan posisi Hery Susanto sebagai anggota. Kini, dengan disahkannya Nuzran Joher sebagai Ketua, kepemimpinan Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 telah lengkap.
Masyarakat berharap kepemimpinan baru di lingkungan Ombudsman RI dapat menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik dengan lebih tegas, transparan, dan tidak memihak. Lembaga ini diharapkan kembali menjadi pelindung hak-hak masyarakat dalam berurusan dengan penyelenggara pelayanan negara.
Nuzran Joher pun diharapkan segera menyusun program kerja yang memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi penting agar Ombudsman RI dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







