Wakapolda Sumut Dadang Hartanto Luncurkan ETLE Tahap ll

- Penulis

Jumat, 1 April 2022 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto ETLE tahap ll. Foto: D|Ist

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto ETLE tahap ll. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kapolda Sumatera Utara melalui Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Dadang Hartanto di dampingi Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Erwin SIK, Sabtu kemarin, meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap ll di Jalan Stasiun, Lapangan Merdeka Medan.

Menurutnya, ETLE mampu menditeksi tiga pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helem bagi pengendara sepedamotor.

“Saat ini Kota Medan kita Launcing ada satu titik yang berada di Jalan Balai Kota Merdeka Walk, alat ini mampu mendeteksi dengan cepat setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam dan nantinya bisa meminimalisir tindak kejahatan dapat cepat terekam,” ucap Dadang.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Lantik & Serahkan SK Pengangkatan 622 PPPK Jabatan Guru Tahap I

Acara peluncuran program penerapan E-Tilang elektronik ini juga dihadiri oleh, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tata Reda SIK, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar.

Selanjutnya, dalam ETLE Nasional pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. Sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.

Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Kemudian, dalam pembuktianya surat konfirmasi akan di kirim kepada para pelanggar. Didalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan, sambung Waka.

BACA JUGA:  Wakapolda Sumut Apresiasi Peraih Beasiswa ke Turki

Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

“Setiap pelanggar nantinya kita harapkan sama sekali tidak melakukan interaksi dengan anggota dan ini juga nantinya kita harapkan akan mengurangi setiap penyimpangan anggota di lapangan,” tegas Wakapolda Sumut.

Sementara itu diperoleh keterangan sistim pembayaran tilang akan akan dilakukan bekerja sama dengan pihak PT POS Indonesia yang mana surat tilang diantar langsung kepada pemilik kendaraan sesuai STNK. D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru