Medan-Mediadelegasi: Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi memimpin rapat pendistribusian minyak goreng (Migor), di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (04/04), meminta produsen jangan ada penyimpangan harga.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi, Pejabat Utama Polda Sumut, Kadis Perindag Sumut beserta jajaran, para produsen dan distributor minyak goreng curah turut hadir dalam rapat tersebut.
Panca mengatakan rapat digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi dimana para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang di beli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi yaitu di atas Rp15.000,- yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah di pasar.
“Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp14.000,- perliter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik,” ujarnya.
“Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp14.000,- perliter nya Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Prov. Sumut,” lanjutnya.
Panca juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kepada para Produsen dan Distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut,” pungkasnya.
Dari hasil rapat tersebut telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp14.000,- sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI. D|Med-55