Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara kosrupsi Simadu. Foto: D|Ist

Persidangan perkara kosrupsi Simadu. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan akhirnya memutuskan, terdakwa MTL, perkara Korupsi Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) terbukti bersalah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Andi Adikawira Putera SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH, Selasa (21/6), dalam siaran pers tertulisnya.

Andi Adikawira menuliskan, bahwa persidangan dalam Perkara Korupsi Simadu dihadiri oleh, hakim Ketua As’ad Rahim SH MH, Hakim Anggota Sulhanudin  SH MH, Hakim Ad Hoc Husni Tamrin SH, Panitera Pengganti Fadli Asrar SH MH, Penuntut Umum M Akbar Sirait SH MH, Ris Piere Handoko SH, Daniel Simamora SH, Penasihat Hukum, Willi Erlangga SH dan Stella Guntur SH.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Samosir Menangkan Prapid Kasus Simadu

Bahwa persidangan dilaksanakan pada masa pandemi Covid 19, sehingga pengunjung sidang dibatasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan persidangan dilakukan secara Virtual atau Daring melalui fasilitas Internet secara Online dengan kehadiran terdakwa dari Lapas Klas III Pangururan.

BACA JUGA:  Ka SPKT Polsek Palipi Sukses Mediasi Dugaan Penganiayaan Antara Pemilik Warung dengan Pengendara

Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa MTL telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp549.280.772,15 dan apabila dalam jangka waktu setelah 1 bulan tersebut perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:  GTPP Covid-19 Samosir Gerakan Program Jaga yang Sehat, Cegah Infeksi

Bahwa selain itu Majelis Hakim Menetapkan uang pengganti sebesar Rp549.280.772,15,- yang telah dibayar nantinya oleh terdakwa diserahkan kembali/dikembalikan kepada 127 kepala desa di Kabupaten Samosir. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan barang bukti berupa 1 set fotocopy berkas SPJ dari Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan s/d barang bukti nomor 75 , 1 set berkas SPJ dari Desa Saloan Tonga-Tonga Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir dikembalikan kepada Marlina Simbolon sesuai putusan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya Rp10.000,-.

Bahwa terhadap putusan Hakim Tipikor Medan, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari. D|rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru