Tak Benar Hendra Kurniawan Melarang Buka Peti Jenazah Yoshua

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menuding Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga membuka peti jenazah Yoshua. Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo David Simatupang SIK, membantah tudingan itu.

Leonardo Simatupang awalnya menyatakan dirinya merupakan personel yang mengantarkan jenazah Brigadir Yoshua ke rumah duka di Jambi. Dia mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan tak ikut mengantar jenazah.

“Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal,” kata Leonardo Simatupang menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (20/7).

Dia mengaku tak pernah melarang keluarga Brigadir Yoshua membuka peti jenazah. Dia mempersilakan semua pihak melihat video proses penyerahan jenazah Brigadir Yoshua.

“Saya tidak pernah melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga. Dilihat saja video saya itu, dengar nggak permintaan-permintaan buka peti silakan aja, bisa dilihat. Itu ada video dan bisa dilihat apa yang saya lakukan dan apa yang saya bicarakan. Nah silakan itu dilihat saja, itu kan fakta,” ucapnya.

BACA JUGA:  Surat Pemakzulan Wapres Gibran Masuk DPR, Ini Langkah Selanjutnya

Leonardo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan datang setelah pemakaman Brigadir Yoshua selesai dilakukan. Dia menyebut Brigjen Hendra Kurniawan datang karena ada permintaan dari keluarga.

“Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, informasi tentang serah terima jenazah Brigadir Yoshua oleh Kombes Leonardo David Simatupang SIK, juga sempat disampaikan oleh salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

“Kemudian ada juga barang bukti berupa berita acara serah terima mayat yang diserahkanterimakan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang dari penyidik utama Propam Polri,” ucap Kamaruddin saat itu. D|Med-24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru