Tak Benar Hendra Kurniawan Melarang Buka Peti Jenazah Yoshua

- Penulis

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menuding Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga membuka peti jenazah Yoshua. Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo David Simatupang SIK, membantah tudingan itu.

Leonardo Simatupang awalnya menyatakan dirinya merupakan personel yang mengantarkan jenazah Brigadir Yoshua ke rumah duka di Jambi. Dia mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan tak ikut mengantar jenazah.

“Yang mengantar jenazah itu saya, nggak Karo Paminal,” kata Leonardo Simatupang menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (20/7).

Dia mengaku tak pernah melarang keluarga Brigadir Yoshua membuka peti jenazah. Dia mempersilakan semua pihak melihat video proses penyerahan jenazah Brigadir Yoshua.

“Saya tidak pernah melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga. Dilihat saja video saya itu, dengar nggak permintaan-permintaan buka peti silakan aja, bisa dilihat. Itu ada video dan bisa dilihat apa yang saya lakukan dan apa yang saya bicarakan. Nah silakan itu dilihat saja, itu kan fakta,” ucapnya.

BACA JUGA:  Rektor USU Nonaktif Muryanto Amin Mangkir dari KPK, Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut Makin Memanas

Leonardo menyebut Brigjen Hendra Kurniawan datang setelah pemakaman Brigadir Yoshua selesai dilakukan. Dia menyebut Brigjen Hendra Kurniawan datang karena ada permintaan dari keluarga.

“Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, informasi tentang serah terima jenazah Brigadir Yoshua oleh Kombes Leonardo David Simatupang SIK, juga sempat disampaikan oleh salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

“Kemudian ada juga barang bukti berupa berita acara serah terima mayat yang diserahkanterimakan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang dari penyidik utama Propam Polri,” ucap Kamaruddin saat itu. D|Med-24

BACA JUGA:  IHSG Diproyeksi Masih Bergerak Positif hingga Paruh Kedua 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru