Camat Medan Barat: Hentikan Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Camat Medan Barat Lilik (kiri) didampingi Lurah Silalas Erwin Munthe, memberikan keterangan kepada pers terkait aktivitas pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli Medan, Rabu (24/1).  Foto:  Amirsyam

Camat Medan Barat Lilik (kiri) didampingi Lurah Silalas Erwin Munthe, memberikan keterangan kepada pers terkait aktivitas pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli Medan, Rabu (24/1). Foto: Amirsyam

Medan-Mediadelegasi: Camat Medan Barat Lilik mengimbau kepada sekelompok warga agar menghentikan kegiatan pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli, persisnya di sekitar belakang tembok pagar komplek perumahan Emerald Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Kami meminta kesadaran masyarakat untuk segera mengosongkan areal bantaran sungai tersebut dari berbagai macam bangunan,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (25/1).

Jika langkah persuasif tersebut tidak segera dipatuhi, kata Lilik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemko Medan untuk melakukan pembongkaran terhadap pendirian bangunan liar tersebut.

Aksi pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli itu disinyalir dilakukan puluhan warga yang rumahnya digusur dari lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Percukaian, Kecamatan Medan Barat.

“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pendirian bangunan di bantaran sungai lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” ujarnya.

BACA JUGA:  TNI AL Tangkap Kapal Pembawa 80 Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia di Pulau Jemur Tanjung Balai Asahan

Terkait dengan pendirian bangunan liar di bantaran Sungai Deli itu, Lurah Silalas Erwin Munthe telah mengeluarkan surat yang diantaranya mengimbau agar seluruh fisik bangunan rumah yang sedang dikerjakan di bantaran Sungai Deli tersebut segera dibongkar.

“Sesuai dengan pengamatan kami di lapangan, bapak/ibu sudah mendirikan dan sedang melaksanakan aktivitas mendirikan bangunan di jalur hijau bantaran Sungai Deli yang terletak di Lingkungan XII Kelurahan Silalas,” demikian salah satu isi surat Lurah Silalas tertanggal 24 Januari 2024.

Pihaknya memastikan pendirian bangunan di bantaran Sungai Deli itu tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.

Disebutkannya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan, antara lain Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA:  Togap Simangunsong: Pemimpin Harus Mampu Beradaptasi di Era Disrupsi

Selain itu, Perda Nomor 09 Tahun 2009 tentang Larangan Medirikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai serta Garis Sempadan Sungai dan Menutup Saluran Drainase Secara Menerus.

Kegiatan pendirian bangunan di bantaran sungai tersebut, menurut Lurah Silalas Erwin Munthe, juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah.

“Dengan keluarnya surat himbauan ini, kami berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk segera membongkar secara mandiri bangunan yang sudah sempat didirikan di jalur hijau bantaran Sungai Deli tersebut,” tambahnya. D|Med-AS

Satu tanggapan untuk “Camat Medan Barat: Hentikan Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru