Aksi Premanisme Terhadap Wartawan di Medan Dikecam

Senin, 27 Februari 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan preman yang menghalangi kerja wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (27/2).

“Kita kecam tindakan preman yang menghalangi kerja jurnalis. Karena itu melanggar UU Pers,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, Senin (27/2), sebagaimana dikutip mediadelegasi.id dari siaran pers AJI Kota Medan.

Ditambahkannya, aksi premanisme menghalangi dan bahkan menendang wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang tentang Pers.

Aksi premanisme itu diperkirakan melibatkan beberapa orang terhadap seorang wartawan saat akan meliput proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang oknum anggota DPRD Medan berinisial HS dan DRS.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut: Lima Jenazah di Unpri Medan Adalah Kadaver

“Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekonstruksi. Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi,” ujarnya.

Array mengungkapkan ketika jurnalis hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan kawannya melarang jurnalis melakukan peliputan.

Pada saat kejadian itu, Rakes mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda atau OKP.

“Rakes ini kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi,” sebutnya.

Meski beberapaa jurnalis telah mengatakan hanya ingin meliput, tetapi Rakes terus menghalangi bahkan sempat menendang dan merusak handphone milik jurnalis lainnya.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oknum anggota OKP tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Sumut Prioritaskan Ruang Kerja Rekan Media

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pihaknya menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Disebutkannya, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Terkait tindakan main hakim sendiri itu, AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB