Rumah Sakit Dilarang Buang Limbah Medis Sembarangan

Minggu, 9 April 2023 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.

Ilustrasi - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis.

Medan-Mediadelegasi: Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) lainnya di wilayahnya tidak boleh membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis sembarangan atau dibuang di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah rumah tangga.

Penegasan tersebut disampaikan Bobby usai meninjau kebakaran yang melanda beberapa titik di kawasan TPA Terjung, Kecamatan Medan Marelan, pekan lalu.

“Saat saya meninjau kebakaran beberapa titik di TPA (tempat pembuangan akhir) Terjun, Senin (3/4) dini hari, kami menemukan limbah B3 medis dibuang sembarangan di TPA,” tuturnya.

Terkait temuan itu, Wali Kota meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar mengecek pembuangan limbah B3 yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Monitor Prokes Pelaksanaan PTM

“Saya minta dinas terkait mengecek seluruh rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan apakah sudah bekerja sama dengan perusahaan pengolahan limbah B3 medis,” tegasnya.

Sampah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit dan fasyankes, menurut dia, harus dikelola dengan cara dimusnahkan di insinerator berizin milik rumah sakit dan diserahkan kepada pihak jasa pengelolaan limbah B3 yang sudah memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebab, lanjut Wali Kota, limbah B3 medis sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, jika dibuang ke TPS sampah rumah tangga.

Wali Kota menyebut berbagai limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dapat mencemari air, tanah maupun udara.

BACA JUGA:  Dituduh Pelihara Begu Ganjang, Rumah Sagala Dirusak Warga

Sedangkan bagi kesehatan akan berdampak terhadap gangguan sistem pernapasan, sistem pencernaan, tumbuh kembang anak, gangguan jaringan paru-paru dan hati.

Disebutkannya, di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup lah diatur secara tegas bahwa setiap orang maupun institusi yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3. D|Red

Satu tanggapan untuk “Rumah Sakit Dilarang Buang Limbah Medis Sembarangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru