Ihwal Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar Yang Rumahnya Digeledah Kejagung. Foto: Ist.

Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar Yang Rumahnya Digeledah Kejagung. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta. Ihwal penggeledahan tersebut, langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ihwal Tindakan Penyidikan

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu. Ihwal pelaksanaan penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen serta barang bukti elektronik. Dokumen yang diamankan diduga berkaitan dengan kebijakan, perizinan, maupun regulasi yang dikeluarkan dalam periode tertentu, sementara barang bukti elektronik mencakup data digital yang relevan dengan perkara.

BACA JUGA:  Diplomasi Terbuka, Prabowo Tampung Aspirasi Mantan Menlu

Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejagung memastikan bahwa hingga kini Siti Nurbaya Bakar belum diperiksa sebagai saksi. Penyidik masih meneliti dan mempelajari seluruh barang bukti yang telah disita sebelum menentukan jadwal pemanggilan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gus-yaqut-diperiksa-kpk-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji/

Syarief menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan salah satu metode yang lazim digunakan dalam penyidikan tindak pidana khusus. Penyidik, kata dia, dapat lebih dahulu mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

Menurut Kejagung, proses penelitian terhadap barang bukti menjadi tahapan krusial dalam menentukan arah penyidikan. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya secara profesional dan objektif.

Selain rumah Siti Nurbaya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lain pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1). Namun demikian, Kejagung belum merinci identitas maupun alamat lokasi-lokasi yang turut digeledah tersebut.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam 2 Jam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Status Tetap Siaga

Terkait kabar penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, Syarief menyatakan belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia mengaku masih perlu melakukan pengecekan internal atas sejumlah lokasi yang telah disasar penyidik.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit masih terus berkembang. Publik diminta bersabar menunggu hasil resmi penyidikan, sembari Kejagung memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Ihwal Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Berita Terbaru