IPW Apresiasi Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan

Rabu, 26 April 2023 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: IG

AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: IG

Medan-Mediadelegasi: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. R. Z Panca Putra Simanjuntak mencopot Kabag Bin Ops Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya, terkait kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.

“Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat,” katanya kepada pers, Rabu (26/4).

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

BACA JUGA:  BMKG: Puncak Musim Kemarau di Sumut Juli-Agustus

Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP, sebagai tersangka penganiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus dugaan penganiyaan itu ke tahap penyidikan.

“Dari laporan pertama penganiayaan pada Desember 2022 yang kami terima dengan pelapor atas nama Ken Admiral, maka kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” katanya.

Sumaryono menjelaskan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH alias Aditya Hasibuan.

Dalam kasus tersebut AH ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Tingkat Kemiskinan di Sumut Masih Tinggi

“Kami lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” paparnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Berita Terbaru