IPW Apresiasi Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan

Rabu, 26 April 2023 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: IG

AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: IG

Medan-Mediadelegasi: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. R. Z Panca Putra Simanjuntak mencopot Kabag Bin Ops Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya, terkait kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.

“Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat,” katanya kepada pers, Rabu (26/4).

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

BACA JUGA:  DPRD Medan Tetapkan Perda Zonasi Pedagang Kaki Lima

Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP, sebagai tersangka penganiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus dugaan penganiyaan itu ke tahap penyidikan.

“Dari laporan pertama penganiayaan pada Desember 2022 yang kami terima dengan pelapor atas nama Ken Admiral, maka kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” katanya.

Sumaryono menjelaskan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH alias Aditya Hasibuan.

Dalam kasus tersebut AH ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  MAPEL Pertanyakan Laporannya ke Polda Sumut

“Kami lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” paparnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru