Penyerahan Jabatan Kabais TNI Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Letjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc. saat masih berpangkat Mayjen. Foto: Ist.

Letjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc. saat masih berpangkat Mayjen. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Langkah penyerahan jabatan Kabais TNI oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo usai mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi perhatian luas. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kepemimpinan militer.

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Langka

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, menilai langkah ini sebagai praktik kepemimpinan yang tidak biasa, namun memiliki nilai penting dalam penegakan akuntabilitas.

Menurutnya, penyerahan jabatan tersebut mencerminkan keberanian seorang pimpinan dalam mengambil tanggung jawab atas peristiwa yang melibatkan institusinya, meskipun dilakukan oleh oknum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, tindakan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan sikap tegas dan tidak menghindar dari sorotan publik yang berkembang.

Karyono menegaskan bahwa sikap seperti ini seharusnya dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menghadapi kasus serupa, terutama yang melibatkan aparat negara.

BACA JUGA:  Gempa Dangkal Yalimo Papua Guncang Wilayah Timur Pagi

Dalam pandangannya, jarang ada pimpinan institusi yang bersedia mengambil langkah mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan bawahannya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kasus-penyiraman-air-keras-picu-pergantian-jabatan-kabais-tni/

Ia juga menyoroti berbagai kasus yang selama ini dinilai publik belum memiliki kejelasan pertanggungjawaban, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Menurut Karyono, jika pola kepemimpinan seperti ini diterapkan secara konsisten, maka akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik.

Selain itu, langkah tersebut diyakini mampu memberikan efek jera bagi aparat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum di kemudian hari.

Karyono juga melihat adanya upaya internal TNI untuk terus berbenah dan menyesuaikan diri dengan nilai demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyerahan jabatan saja tidak cukup tanpa diikuti proses hukum yang tegas terhadap para pelaku.

BACA JUGA:  Tips Mudik Pakai Google Maps Tanpa Kuota Internet 

Ia menegaskan bahwa para oknum yang terlibat tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Sementara itu, pihak TNI melalui Kepala Pusat Penerangan Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi.

Penyerahan jabatan Kabais disebut sebagai bagian dari komitmen TNI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tengah sorotan publik.

Selain itu, TNI bersama Kementerian Pertahanan juga melakukan pembahasan terkait pembenahan internal sesuai arahan pimpinan nasional.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum, dan seluruh proses akan ditindaklanjuti secara tegas melalui mekanisme yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru