Penyerahan Jabatan Kabais TNI Jadi Sorotan Publik

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Letjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc. saat masih berpangkat Mayjen. Foto: Ist.

Letjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc. saat masih berpangkat Mayjen. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Langkah penyerahan jabatan Kabais TNI oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo usai mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi perhatian luas. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kepemimpinan militer.

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Langka

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, menilai langkah ini sebagai praktik kepemimpinan yang tidak biasa, namun memiliki nilai penting dalam penegakan akuntabilitas.

Menurutnya, penyerahan jabatan tersebut mencerminkan keberanian seorang pimpinan dalam mengambil tanggung jawab atas peristiwa yang melibatkan institusinya, meskipun dilakukan oleh oknum.

Ia menyebut, tindakan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan sikap tegas dan tidak menghindar dari sorotan publik yang berkembang.

Karyono menegaskan bahwa sikap seperti ini seharusnya dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menghadapi kasus serupa, terutama yang melibatkan aparat negara.

BACA JUGA:  Pengurus KMDT Berpeluang Duduki Jabatan Strategis di BP-TCUGGp

Dalam pandangannya, jarang ada pimpinan institusi yang bersedia mengambil langkah mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan bawahannya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kasus-penyiraman-air-keras-picu-pergantian-jabatan-kabais-tni/

Ia juga menyoroti berbagai kasus yang selama ini dinilai publik belum memiliki kejelasan pertanggungjawaban, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Menurut Karyono, jika pola kepemimpinan seperti ini diterapkan secara konsisten, maka akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik.

Selain itu, langkah tersebut diyakini mampu memberikan efek jera bagi aparat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum di kemudian hari.

Karyono juga melihat adanya upaya internal TNI untuk terus berbenah dan menyesuaikan diri dengan nilai demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyerahan jabatan saja tidak cukup tanpa diikuti proses hukum yang tegas terhadap para pelaku.

BACA JUGA:  Tak Disiplin, Wali Kota Medan Copot Jabatan Lurah Tegal Sari Mandala III

Ia menegaskan bahwa para oknum yang terlibat tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer.

Sementara itu, pihak TNI melalui Kepala Pusat Penerangan Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi.

Penyerahan jabatan Kabais disebut sebagai bagian dari komitmen TNI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tengah sorotan publik.

Selain itu, TNI bersama Kementerian Pertahanan juga melakukan pembahasan terkait pembenahan internal sesuai arahan pimpinan nasional.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum, dan seluruh proses akan ditindaklanjuti secara tegas melalui mekanisme yang berlaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru