Medan-Mediadelegasi: Seorang pria berinisial RS, 27 tahun, di Kabupaten Sorong, Papua Barat, orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandung berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Dalam siaran pers diterima Mediadelegasi, Senin (8/5), di Medan, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Papua Barat Selasa 4 Mei 2023, kesal terhadap anak kandungnya karena sering rewel dengan cara memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.
BACA JUGA: Empat Hari di Sumut, Arist Merdeka Sirait Berbagi Kasih ABI
“Karena panik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan korban sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan,” terang Arist.
Atas peristiwa keji ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong di bawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Propinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.