Polres Toba Kirimkan Surat Panggilan Kedua ke Jahiras Manurung, Diperiksa 22 Mei

Selasa, 16 Mei 2023 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tangkapan layar - Tayangan video seorang nenek bernama Marisi Manurung menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang di sebuah warung, di sekitar Pantai Pasifik Poresea, Kabupaten Toba, pada 27 Februari 2023 lalu  Foto: Trbn

Tangkapan layar - Tayangan video seorang nenek bernama Marisi Manurung menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang di sebuah warung, di sekitar Pantai Pasifik Poresea, Kabupaten Toba, pada 27 Februari 2023 lalu Foto: Trbn

Toba-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Toba, Sumatera Utara telah telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada AKBP (Purn) Jahiras Manurung (JM) untuk diperiksa sebagai tersangka di Mapolres Toba, Balige, pada 22 Mei 2023 pekan depan.

“Untuk Pak Jahiras (Manurung), surat panggilan kedua sudah dikirimkan. Pemeriksaan diagendakan Senin, 22 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar kepada Mediadelegasi Medan melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/5).

Pihaknya berharap tersangka JM bersikap kooperatif untuk menghadiri panggilan tim penyidik Polres Toba pada 22 Mei mendatang, setelah tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan menghadiri acara keluarga tanggal 12 Mei lalu.

Pemeriksaan terhadap JM dilakukan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/III/2023/SPKT Polres Toba tanggal 20 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, di Pantai Pasifik Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 27 Februari 2023.

BACA JUGA:  Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung

Selain JM, penyidik Polres Toba juga telah mengirimkan surat panggilan kepada empat orang tersangka lain, masing-masing Marudut Manurung (MM), Donny Manurung (DM), Martua Budi Manurung (MBM) dan Lenny Marlina Manurung (LMM).

“Untuk empat orang tersangka lainnya telah hadir memenuhi panggilan kedua,” ujar Nelson.

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan saat sekelompok orang yang diperkirakan hendak melakukan pengosongan secara paksa pondok dan warung di lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea, pada 27 Februari 2023 lalu.

Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan diseret hingga mendekati bibir pantai. D|Red-04

BACA JUGA:  Warga Keluhkan BLT dan Penenangan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru