Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,3 T

Sabtu, 20 Januari 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi:Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Keenam tersangka itu adalah:

a. NSS (Kuasa Pengguna Anggaran)

b. ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan)

c. AAS (Pejabat Pembuat Komitmen)

d. HH (Pejabat Pembuat Komitmen)

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Narkotika 38 Kg Sabu dan 55.000 Butir Ekstasi di Dumai

e. RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017)

f. AG (Direktur PT DYG selaku konsultan)

Kuntadi mengatakan, terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan di sejumlah tempat. Perinciannya:

Rutan Salemba Cabang Kejagung

a. AAS

b. RMY

c. HH

Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

a. AG

Rutan Salemba

a. NSS

b. ASP

Kuntadi lantas menjelaskan posisi kasus itu. Menurut dia, pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di mana di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, KPA telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.

“Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan,” kata Kuntadi.Selain itu, menurut dia, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh menteri perhubungan. Bahkan dalam pelaksanaan ini kepala balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan menteri perhubungan ke jalur eksisting.

BACA JUGA:  19 Narapidana Kabur dari Lapas Nabire, 11 di Antaranya Anggota KKB

“Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.Proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp 1,3 triliun. Kuntadi mengatakan, penghitungan kerugian negara masih dilakukan penghitungan.

“Kemungkinan besar, melihat jalurnya kerugian merupakan total loss,” katanya.Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru