Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp1,3 T

Sabtu, 20 Januari 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi:Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Keenam tersangka itu adalah:

a. NSS (Kuasa Pengguna Anggaran)

b. ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan)

c. AAS (Pejabat Pembuat Komitmen)

d. HH (Pejabat Pembuat Komitmen)

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

e. RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017)

f. AG (Direktur PT DYG selaku konsultan)

Kuntadi mengatakan, terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan di sejumlah tempat. Perinciannya:

Rutan Salemba Cabang Kejagung

a. AAS

b. RMY

c. HH

Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

a. AG

Rutan Salemba

a. NSS

b. ASP

Kuntadi lantas menjelaskan posisi kasus itu. Menurut dia, pada 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di mana di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, KPA telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase.

“Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan,” kata Kuntadi.Selain itu, menurut dia, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh menteri perhubungan. Bahkan dalam pelaksanaan ini kepala balai memindahkaan jalur yang semestinya ditetapkan menteri perhubungan ke jalur eksisting.

BACA JUGA:  Keuskupan Agung Jakarta Gelar Jalan Santai Peringati Hari Jadi ke-218

“Sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan bahkan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuntadi.Proyek ini nilainya menggunakan APBN senilai Rp 1,3 triliun. Kuntadi mengatakan, penghitungan kerugian negara masih dilakukan penghitungan.

“Kemungkinan besar, melihat jalurnya kerugian merupakan total loss,” katanya.Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru