Siapkan Dirimu!!! Pemerintah sudah resmi merilis passing grade CPNS 2024

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapkan Dirimu!!! Pemerintah sudah resmi merilis passing grade CPNS 2024

Siapkan Dirimu!!! Pemerintah sudah resmi merilis passing grade CPNS 2024

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah sudah resmi merilis passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024.

Tes SKD CPNS berhak diikuti oleh pendaftar atau pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.

Passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian passing grade CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Nilai Ambang Batas

Sesuai Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tes SKD CPNS tahun ini terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk setiap tesnya yakni:1. Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65 .2. Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

BACA JUGA:  Arab Saudi Revitalisasi Situs Bersejarah di Makkah dan Madinah

3. Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166. Dengan telah ditetapkannya nilai ambang batas SKD CPNS 2024, maka setiap peserta perlu melampaui nilai minimal atau passing grade itu.

Sebagai informasi, passing grade atau nilai ambang batas SKD itu dikecualikan bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus itu sebagai berikut:

Lulusan cumlaude:

– Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora:

-Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

BACA JUGA:  Jaksa dibacok di deliserdang: Kejagung Pastikan Keamanan Jaksa dalam Menjalankan Tugas

Penyandang disabilitas:

– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua:

– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal:

– Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Setiap tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2024 memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta mengenai kebangsaan, pengetahuan umum, bahasa, dan lainnya. Tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa. Tes TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. (*)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Suasana di depan SD Negeri 165726 Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi, yang terendam banjir akibat meluapnya Sungai Padang. Terlihat para siswa sedang dijemput dan dievakuasi oleh orang tua atau warga karena kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan demi keselamatan. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB