Jakarta-Mediadelegasi : Satgas Pangan Polri baru-baru ini mengungkap 26 merek beras premium yang diduga dioplos dengan beras biasa. Empat produsen beras premium yang diduga melakukan praktik curang tersebut telah diperiksa pada Kamis (10/7/2025).
Keempat produsen yang diperiksa adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih dalam proses.
Berikut adalah 26 merek beras premium yang terindikasi dioplos beras biasa: Wilmar Group (Sania, Sovia, Fortune, Siip), PT Food Station Tjipinang Jaya (Alfamidi, Setra Pulen, Beras Premium, Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station Ramos Premium), PT Belitang Panen Raya (Raja Platinum, Raja Ultima), dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Helfi belum mengungkapkan materi yang didalami pada pemeriksaan tersebut. Namun, diketahui bahwa Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran oleh empat produsen terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu dan takaran.
Dugaan pelanggaran ini mencakup Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat perusahaan untuk memberikan keterangan resmi atas temuan produk beras bermasalah di sejumlah wilayah.
Keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran. Praktik pengoplosan beras premium dengan beras biasa dapat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan terhadap merek-merek tersebut.
Pemeriksaan terhadap keempat produsen beras premium tersebut masih dalam proses. Satgas Pangan Polri akan terus menyelidiki dugaan pelanggaran dan memastikan bahwa praktik pengoplosan beras tidak terjadi lagi di masa depan.
Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak fair dan merugikan. Dengan demikian, konsumen dapat membeli beras dengan kualitas yang sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, keempat produsen beras premium tersebut dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha.
Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap produsen beras premium untuk memastikan bahwa praktik pengoplosan tidak terjadi lagi di masa depan.
Kualitas beras yang baik sangat penting untuk kesehatan dan kesejahteraan konsumen. Oleh karena itu, produsen beras harus memastikan bahwa beras yang diproduksi dan dipasarkan memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam industri beras. Produsen beras harus transparan dalam proses produksi dan pemasaran beras, serta bertanggung jawab atas kualitas beras yang dipasarkan.
Satgas Pangan Polri telah mengungkap 26 merek beras premium yang diduga dioplos dengan beras biasa. Keempat produsen beras premium yang diduga melakukan praktik curang tersebut telah diperiksa dan masih dalam proses penyelidikan. Dengan demikian, konsumen dapat merasa yakin bahwa Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas beras yang baik dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak fair. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












