Samosir-Mediadelegasi: Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Rohani Bakara selaku juru bicara Tim GTPP Covid-19 angkat bicara, terkait berita tentang dua orang dinyatakan positif Covid-19 di Kabupaten Samosir, Kamis kemarin.
Menurut Rohani Bakara, otoritas pelaporan GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan alamat KTP yang bersangkutan.
Jadi, kedua orang tersebut memiliki KTP Kabupaten Samosir namun tinggal dan bekerja di Medan. “Lokasi terpapar dari kedua orang dimaksud tidak di Kabupaten Samosir,” katanya seraya menyebutkan kedua orang dimaksud sedang menjalani perawatan di Medan.
Dikatakan, otoritas rekaman penelusuran kontak dari kedua orang dimaksud berada pada GTPP Pemprov Sumut.