23 pengedar-kurir narkoba, termasuk 2 pemohon, ditangkap di Bogor

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Media Delegasi Satuan Narkoba Polres Kota Bogor menangkap 23 pengedar dan penyelundup narkoba dalam sebulan terakhir. Beragam jenis narkoba yang disita dari pelaku, mulai dari sabu seberat 96,31 gram hingga tembakau sintetis seberat 870 gram.
“Dalam kurun waktu 17 September hingga 22 Oktober, kami menangkap 23 orang tersangka, dalam berbagai kasus, antara lain kepemilikan sabu, ganja, tembakau sintetis, serta kepemilikan atau peredaran beberapa obat keras,” kata Kapolres Bogor Kota. . Bismo Teguh Prakoso. jurnalis. , Selasa (29.10.2024).

Bismo mengatakan, dari total 23 orang yang diamankan, 11 orang diantaranya merupakan tersangka kasus sabu dan 2 orang lainnya merupakan pelaku berulang. Kemudian, 10 orang menjadi tersangka tembakau sintetis, satu orang tersangka ganja, dan satu orang tersangka narkoba keras. “Tersangka terkait penyalahgunaan sabu berjumlah 11 orag, dimana 2 dari 11 tersangka yang kami tangkap merupakan pelaku berulang yaitu tersangka RH (37) dan IM (34),” kata Bismo.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Kamis 20 Maret: Virgo, Pisces, aries

Tersangka RH sebelumnya divonis 4 tahun 2 bulan oleh PN Depok pada tahun 2018 dan dibebaskan pada tahun 2022. Untuk tersangka IM, pada tahun 2017 divonis 4 tahun penjara oleh PN Bandung dan baru dibebaskan pada tahun 2021, karena kepemilikan atau penyalahgunaan ganja, tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bogor Kompol Eka Candra mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka adalah sabu seberat 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan tembakau sintetis 1,06 gram. Barang bukti yang kami terima berupa sabu seberat 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan obat keras tertentu 1,061 gram.

“Pelaku yang kami tangkap adalah pedagang dan kurir. Kami yakin masih mendalami pedagang atau pemasok tersebut,” imbuhnya.

Eka mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 UU Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. “Bagi tersangka ganja, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Kemudian, untuk sabu dan tembakau sintetis, 5 hingga 20 tahun penjara. Bagi sebagian pelaku narkoba, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.” .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Besok, 4 November 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo
Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, 35 Siswa Dievakuasi
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76
Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Tito Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Koordinasi Program Pemerintah Digenjot
Kakek Hilang di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Tim SAR Lakukan Pencarian
Tuduhan Eksploitasi di Taman Safari Indonesia: Kasus yang Menggemparkan Masyarakat
Ramalan Zodiak Besok, 19 April 2025: Taurus, Gemini, Libra, Leo

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 21:18 WIB

Ramalan Zodiak Besok, 4 November 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Rabu, 10 September 2025 - 13:51 WIB

Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, 35 Siswa Dievakuasi

Selasa, 9 September 2025 - 16:06 WIB

Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Rabu, 3 September 2025 - 14:08 WIB

Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Tito Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Koordinasi Program Pemerintah Digenjot

Berita Terbaru