Jakarta-Mediadelegasi: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menepis tuduhan bahwa ia menggunakan jam tangan mewah seharga miliaran rupiah.
Qohar menjelaskan bahwa jam tangan yang ia pakai sebenarnya dibeli lima tahun yang lalu dengan harga Rp 4 juta.
Ia merasa heran dengan perhatian publik yang baru kali ini mempertanyakan aksesori tersebut, padahal ia telah memakainya dalam berbagai kesempatan sebelumnya.
Qohar mengaku tidak mengetahui merek jam tangan yang ia kenakan, dan baru menjadi sadar akan perhatian ini setelah muncul di media sosial.
Diketahui, Publik di media sosial ramai mengaitkan jam tangannya dengan merek mewah Audemars Piguet, seri Royal Oak Offshore Rubens Barrichello yang diklaim memiliki nilai sekitar Rp 1,1 miliar.
Qohar membantah tuduhan tersebut, dan menegaskan bahwa jam tangannya dibeli di pasar biasa dengan harga yang dianggapnya sudah cukup mahal, yakni Rp 4 juta.
Menanggapi perbandingan yang viral di media sosial, Qohar merasa terganggu dengan anggapan bahwa ia memakai jam tangan bernilai miliaran rupiah.
Ia menjelaskan perbedaan karakteristik jamnya dengan yang dituduhkan, seperti bahan dan tampilan, serta memastikan bahwa ia tidak membeli jam tangan dari tempat mewah.
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jam tangan yang dikenakan Qohar tidak tercantum.
Berdasarkan laporan tersebut, Abdul Qohar memiliki total kekayaan senilai Rp 5,6 miliar.D|Red